TPPO Marak di Kepri, Kepala BP3MI Kepri: Banyak Pelabuhan Tikus yang Harus di Awasi

Kepala BP3MI Provinsi Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi penanganan perkara TPPO di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (7/5/2023). (Foto: Paskalis RH).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau menjadi atensi khusus dari berbagai macam instansi.

Sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan terhadap kasus tersebut, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar penyuluhan hukum terkait teknis penanganan perkara TPPO di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (7/5/2023).

Bacaan Lainnya

Penyuluhan hukum bertajuk “Kejaksaan Sahabat Masyarakat” menghadirkan nasumber yaitu Martha Parulina Berliana, selaku Kepala Bidang Penerangan/Penyuluhan Hukum (Kabid Penkum Luhkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Selain itu, turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti dan Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi.

Sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan itu, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RepubIik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, BP3MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.

Sebagai penerapan amanat Undang- undang tersebut, kata Imam, BP3MI merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Fungsi dari BP3MI yang utama adalah memberikan kemudahan pelayanan bagi semua pihak dalam pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi,” kata Kombes Pol Imam Riyadi saat menjadi pemateri dalam kegiatan itu.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam, kata dia, BP3MI banyak menemukan kendala. Salah satunya adalah masih banyaknya Pelabuhan Tikus yang luput dari pengawasan aparat atau instansi terkait.

Sebab, katanya, wilayah Kota Batam secara geografis merupakan wilayah entry dan exit points dari dan menuju Malaysia-Singapura melalui jalur laut.

“Dengan kondisi geografis tersebut, para pelaku (Sindikat) penyaluran PMI Non Prosedural memanfaatkan pelabuhan Tikus sebagai embarkasi dan debarkasi untuk menyalurkan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bekerja ke luar negeri,” tegas Imam.

Perkara TPPO, lanjut Ima, harus di berantas. Sebab, merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini.

“Saya berharap agar semua pemangku kepentingan (APH) harus totalitas dalam memerangi kejahatan kemanusiaan. Sebab, tindak ini merupakan salah satu kategori Kejahatan Luar Biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan/Penyuluhan Hukum (Kabid Penkum Luhkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa pada praktiknya TPPO ini dilakukan dengan berbagai bentuk dan cara yang cukup marak terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan modus yang dijalankan sangat beragam hingga orang terpedaya.

“Perkembangan modus TPPO ini semakin kompleks mulai dari eksploitasi tenaga kerja, prostitusi online, bahkan penjualan organ tubuh manusia,” papar dia.

Untuk itu, kata Martha, para jaksa harus lebih mengasah kemampuannya dan lebih jeli melihat persoalan utamanya berkaitan dengan TPPO, sebab berbagai macam modus operandi dijalankan pelakunya hingga pada praktiknya di lapangan.

“Ini mengharuskan jaksa sebagai pemegang dominus litis untuk terus meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Martha lagi.

Martha pun menyarankan agar para jaksa membangun kerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga baik nasional maupun internasional, karena itu sangat diperlukan untuk keberhasilan penanganan perkara serta efektifitas penegakan hukumnya.

“Permasalahan PMI dan TPPO harus menjadi tanggung jawab bersama, apalagi Batam dan Kepri merupakan daerah transit, sehingga perlu penanganan khusus, dimana semua bisa menjadi pelaku dan begitu juga sebaliknya,” pungkasnya. (Paskalis RH).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait