TELISIKNEWS.COM, KENDARI – Raimel Jesaja dinonjobkan dari jabatan usai diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) sah dicopot dari Jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan Raimel Jesaja sudah diperiksa oleh pihak Jamwas Kejagung.
“Sudah diperiksa, dihukum dan sudah dicopot jabatannya serta jaksanya juga sekalian dicabut,” ujar Ketut Sumedana dilansir dari TribunnewsSultra.com, Selasa (4/7/2023).
Terkait penyebab pemberian hukuman Raimel Jesaja berkaitan dengan dugaan gratifikasi perkara tambang, Ketut mengatakan dirinya tidak membaca penuh hasil pemeriksaan tersebut.
“Saya tidak melihat semua hasil pemeriksaannya, saya cuma lihat hukumannya, sudah dicopot dari jabatannya dan jaksanya pun dicopot,” tegasnya..
Selain itu, kata Sumedana, pencopotan status jaksa Raimel Jesaja merupakan hukuman yang cukup berat diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada mantan Kajati Sultra tersebut.
“Iya kalau copot jabatan, sama pangkat itu hukuman berat,” ucapnya.
Untuk diketahui, usai menjabat Kajati Sultra, Raimel menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
Namun akibat pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas, Raimel Jesaja kemudian dinonjobkan dari jabatannya dan statusnya sebagai jaksa dicabut. (red).
Editpr : Nikson Juntak