Gelapkan Uang Rp5,5 M, Direktur PT Jasa Mulya Maritim Mus Mulyadi Minta Bebas

Terdakwa Mus Mulyadi (kemeja biru laut) bersama PH nya saar saksi Susanto (kemeja putih) menunjukkan surat perjanjian sewa kapal di depan majelis hakim PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Perkara penggelapan uang rekan bisnis sebesar Rp.5,5 milyar dengan terdakwa Direktur Utama PT. Jasa Mulya Maritim (JMM), Mus Mulyadi. Genap sudah enam bulan disidangkan, tepatnya, Jumat 17 November 2023 sejak perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Hari ini, Rabu, 17 April 2024, Penasehat Hukum terdakwa Mus Mulyadi yakni Bistok Nadeak dan rekannya membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa penutut umum Kejari Batam. Dimana terdakwa Mus Mulyadi dituntut 6 bulan melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Dalam pledoi PH terdakwa Mus Mulyadi meminta hakim untuk membebaskan terdakwa Mus Mulyadi dari segala tuntutan. Selain itu, katanya dia mengakui mempunyai utang kepada korban, namun di karenakan ada yang belum bayar terkait sewa kapal tersebut. Kemudian antara korban dan terdakwa sudah ada surat permintaan maaf.

“Kami selaku kuasa hukum, miminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mus Mulyadi dari segala tuntutan jaksa. Selain itu, antara korban dan terdakwa sudah ada surat permintaan maaf,” kata kuasa hukum terdakwa Mus Mulyadi membacakan pledoinya, Rabu (17/4/2024).

Terkait pledoi PH terdakwa Mus Mulyadi yang meminta bebas ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.
Menurut Andreas, minggu depan akan memberikan replik, yaitu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi dari Penasehaat hukum terdakwa.

“Kita akan membacakan reprik atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa,” ucap.Andreas Tarigan.

Untuk diketahui, terdakwa Mus Mulyadi yang mengaku sakit saraf terjepit berhasil merubah statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Terdakwa tindak pidana penggelapan dan penipuan uang rekan bisnis sebesar Rp 5,5 miliar, hingga saat ini sudah terlihat segar bugar.

Perkara yang menyeret terdakwa Mus Mulyadi hingga sampai ke Pengadilan terkait kasus tindak pidana sewa menyewa kapal yang merugikan Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP). Terdakwa didakwa menggelapkan dana rekanan bisnisnya Direktur PT. Sumatera Wahana Perkasa (SWP) hingga Rp 5,5 miliar dan didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Sidang perkara ini dipimpin David Sitorus didampingi Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih sebagai anggota majelis.

Dalam sidang sebelumnya saksi Susanto menerangkan bahwa, terdakwa Mus Mulyadi dilaporkan ke pihak kepolisian karena sesuai perjanjian dan kesepakatan yang mereka buat terkait poin -poin dan sistem sewa kapal, terdakwa Mus Mulyadi ingkari perjanjian dan tidak melakukan pembayaran sewa kapal.

Dalam perjanjian itu juga tertuang bahwa, untuk biaya kru kapal dan perawatan kapal serta beberapa item lainya ditanggung oleh pihak PT Sumatera Wahana Perkasa. Lalu kapal berlayar dari Belawan ke Dumai.

Setelah perjanjian itu ditanda tangani dan disepakati, awalnya pembayaran sewa kapal masih lancar. Dan mulai bermasalah pada bulan Desember 2021, ketahuannya berawal dari pembayaran sewa kapal tidak sesuai dari perjanjian alias di potong dan juga terlambat.

“Karena adanya permasalahan pembayaran sewa kapal ini, maka Amandemen kedua kami buat nanun tetap tidak ada juga pembayaran sewa. Jadi total kerugian PT Sumatera Wahana Perkasa sebesar US$ 798 ribu atau Rp.11 miliar. Tagihan mulai April 2022 hingga Juli 2022,” tutur Susanto.

“Selain itu, mereka ini mau melakukan modifikasi dan pemotongan ring kapal namun saya tidak mengizinkan,” tegas Susanto. (Nik)

Editor : Novi

Pos terkait