Kajari Kaur Bengkulu Tahan Kadisnkes dan 2 Kapus Terkait Perkara Dugaan Korupsi BOK

Kajari Kaur Bengkulu ,M.Yunus saat konprensi pers terkait penahanan 4 tersangka korupsi dana BOK (ist)

TELISIKNEWS.COM,BENGKULU – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Muhammad Yunus SH,MH menahan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Kesehatan tahun anggaran 2022 yang disalurkan kepada 16 Puskesmas

” Kejari Kaur melakukan penahanan Empat ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kaur dan Puskesmas yaitu Kepala Dinas sebagai PA inisial Da dan Sekretaris Dinkes Kaur GU sebagai KPA dan 2 Kapus diantara nya Kapus Padang Guci RI dan Kapus Tanjung Iman PU,” ujar Kepala Kejari Kaur M.Yunus. di dampingi oleh Kasi Pidsus Heri Antoni dan Kasi Intelijen Charles Afrianto, Senin (31/7/2023) di Kejari Kaur Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Di tambahkan Yunus, barang barang yang di amankan merupakan Barang Bukti hasil penggeledah dan penyitaan yang di lakukan di ruangan Kepala puskesmas Padang Guci, ruangan Kepala puskesmas Tanjung lman dan ruang Kepala puskesmas Muara Sahung.

Adapun BB yang diamnakan tersebut berupa 1 buku rekening bank Bengkulu TAPADA an Ricke James Yunsen, 1 ATM, 1 handpone merek Oppo tipe cp H2481, 1 hp merek Vivo warna biru hitam milik lndah Fuji Astuti, 1 hp merk Samsung galaxy milik Eldi, 1 hp merk Oppo chp2365 dan 1 hp merk poco hitam serta 1 hp merk Asus merah maron. Tuturnya.

Diterangkan Yunus bahwa penahanan di lakukan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ungkap M.Yunus.

Ditegaskan M Yunus, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain tergantung hasil penyidikan dan dua alat bukti. Kemudian pasal 21 diambil alih oleh Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur fokus dengan induk perkara nya. Pungkas mantan Kasi Pidsus, Kejari Batam ini.(ri).

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait