Halangi Penyidikan Dugaan Korupsi Dana BOK Dinas Kesehatan, Tiga Tersangka Diamankan Kejari Kaur Bengkulu

Kajari Kaur, Yunus (topi biru) saat mengamnakna tersngka (ist)

TELISIKNEWS.COM,BENGKULU – Tiga orang tersangka yangi merupakan warga Bengkulu Selatan, warga Jakarta dan warga Medan Sumatera Utara diamankan Kejaksaan Negeri Kaur bersama Tim Gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ketiga warga ini diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional (BOK) Dinas Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Kaur Bengkulu, M. Yunus, SH, MH, bahwa ketiga orang tersangka ini diamankan di dua lokasi yang berbeda di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 juli malam.

Bacaan Lainnya

“Diamankan di Restoran Siap Saji Blok M Jakarta Selatan dan di salah satu Hotel di Jakarta Selatan, ketiganya diamankan karena melakukan upaya menghentikan penyidikan, serta menjanjikan kepada para saksi kalau kasus ini dapat dihentikan, kalau pihak saksi memberikan sejumlah uang dengan total 920 juta rupiah.” ujar Yunus, Senin (31/7/2023) pada Telisiknews.com.

Ketiga tersangka tersebut, kata Muhammad Yunus diamankan karena melanggar pasal 21 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka inisial BSS, AH dan RNS. Ketiga orang ini ditangkap setelah kita melakukan penggeledahan di beberapa Puskesmas di Kabupaten Kaur dan Dinas Kesehatan Kaur.”ungkap Yunus.

Saat ini pihak penyidik dari Kejari Kaur telah memeriksa 58 saksi terkait dengan dugaan Korupsi Dana BOK Tahun Anggaran 2022, Dan 4 tersangka sudah diamankan yakni Kepala Dinas Kesehatan, 2 Kepala Puskesmas dan sati staf. Untuk sementara total anggaran yang dilakukan penyidikan sebesar 15 miliar rupiah. Pungkasnya. (Nik).

 

Editor : Novi

 

Pos terkait