DLHK Terima Berkas Perkara Dugaan Pengerusakan Mangrove dari Kejari Bintan

Foto bersama Kejari Bintan saat penyerahan berkas perkata pada Kadis DLKH.(ist)

TELISIKNEWS.COM,BINTAN – Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan Negeri Bintan telah rampung menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan pengrusakan kawasan ekosistem Mangrove di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Berawal dari informasi masyarakat mengenai pengerusakan hutan bakau oleh beberapa kelompok masyarakat secara illegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tersebut adanya orang perorangan atau kelompok masyarakat yang tanpa alas hak dan tanpa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) telah melakukan penebangan secara liar terhadap pohon-pohon Mangrove di Kawasan ekosistem hutan bakau yang merupakan Areal Penggunaan lainnya (APL). Sehingga diindikasikan melanggar Undang -undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya

“Sesuai hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, sebanyak 25 orang yang telah dimintai bahan keterangan. Di peroleh fakta bahwa di Tokojo Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan sekelompok masyarakat tanpa alas hak dan tanpa izin telah melakukan penebangan pohon Mangrove. Kemudian untuk mengaburkan perbuatannya, seolah -olah perbuatan penebangan itu sah secara hukum,. Maka kelompok masyarakat tersebut membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau pada sekitar bulan Februari tahun 2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Ateng Prakoso, Senin (31/ 7/2023).

Pembayaran PSDH dan DR tersebut dilakukan setelah pohon Mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan secara real atas besaran dana PSDH dan DR tersebut. Tim Jaksa Penyelidik berpendapat belum dapat dihitung adanya kerugian negara terhadap perbuatan penebangan kayu mangrove secara illegal tersebut akan tetapi perbuatan ini berdampak penting terhadap kelestarian fungsi pantai.

Terkait perkara ini telah dilakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan ekosistem Mangrove tersebut dari Kejaksaan Negeri Bintan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

Serah terima perkara tersebut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan S.H., M.H. didampingi Asisten Intelijen Kejati Kepri, Dr. Lambok M.J Sidabutar S.H., M.H dan Kepala Dinas Kehutanan Kepri Hendri S.T. Terkait perkara ini, Kadis Kehutanan Kepri telah menyatakan komitmennya akan segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bintan ini dan akan berkolaborasi dengan dinas PUPR Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau maupun stakeholder terkait.

“Melihat dari hasil penyelidikan penanganan perkara ini masih terkait penyalahgunaan tata ruang karena lokasi pohon Mangrove tersebut, berada di kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL). Baik Kejari Bintan maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hendri, S.T. telah sepakat penanganan perkara ini akan dituntaskan hingga mendapat putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Denny.

Keberhasilan penanganan perkara ini, kata Denny akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi yang sama telah terjadi diberbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsii Kepri melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hendri, S.T. sangat mengapresiasi terhadap kemauan dan keberanian pihak Kejari Bintan untuk memberantas pelaku pengerusakan ekosistem mangrove baik yang berada di kawasan hutan maupun di Areal Penggunaan Lainnya (APL). Tuturnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok M.J Sidabutar S.H., M.H. meminta agar seluruh kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau segera mengikuti langkah dan terobosan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bintan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan kawasan ekosistem Mangrove di Provinsi Kepulauan Riau Pintanya. (rel).

Editor : Novi

Pos terkait