Jaksa Agung Muda Geledah  Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, Barang Ini Disita

Tim jaksa agung saat geledah kantor kementerian perdagangan RI(ist).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA -Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 5 lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/03 /2022 tanggal 17 Maret 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:9/Pen. Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Maret 2022 Jo. Ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hulum Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/3/2022) melalui rilis yang disampaikannya,

Bacaan Lainnya

Kemuduan, penetapan Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:10 /Pen.Pid.Ijin Geledah/2022/PN. Tng tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-58/F.2/Fd.2/03 /2022 tanggal 21 Maret 2022.

Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa ada 5 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu:
1. Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa 1 unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.

2. Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan terhadap:
• Barang Bukti Elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Hp (Handphone).
• Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja.
• Uang sejumlah Rp63.350.000,-

3. Kantor PT Intisumber Bajasakti, yang beralamat di Jl. Pluit Utara Raya No. 61 RT.005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.

4. Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto KM 5 No. 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan dilakukan penyitaan terhadap:
• Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.
• Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020.
• Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.

5. Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat di Jl. Pluit Sakti Raya No. 103 Blok A Kav. No. 7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan penyitaan terhadap:
• Barang Bukti Elektronik berupa 2 (dua) buah hardisk eksternal
• Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi dan Baja
• Dokumen Laporan Keuangan
• Dokumen Angka Pengenal Impor – Umum
• Dokumen Izin Usaha Industri, dll.

Sebelumnya, pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai 2021 menjadi tahap penyidikan.

Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022. Tutup Ketut Sumedana. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait