Ini Pesan Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat di Acara Workshop Jelang Penilaian Kepatuhan Tahun 2024

Ket Foto: Kegiatan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Tahun 2024 oleh Ombudsman RI di Hotel Aston Batam, Senin (6/5/2024). (Foto: Istimewa).

TELISIKNEWS.COM,BATAM– Menjelang penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan sosialisasi pengambilan data untuk penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di Aston Hotel, Senin (6/5/2024).

Adapun peserta kegiatan tersebut adalah unit layanan yang akan dinilai seperti DPM-PTSP, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas, Kepolisian Resor serta Kantor Pertanahan.

Bacaan Lainnya

“Dalam waktu dekat kami akan mengambil data Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik. Sebelum itu, kami kami akan melakukan sosialisasi agar setiap unit yang akan dinilai memiliki waktu berbenah sehingga mendapatkan hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata pimpinan Ombudsman RI, Dr.(Cand) Ir Jemsly Hutabarat,SH,MM saat memberikan sambutan.

Jemsly menerangkan, sama seperti tahun sebelumnya, penilaian meliputi empat dimensi yaitu Input, Proses, Output dan Pengaduan.

”Sejak tahun 2021 penilaian masih meliputi empat dimensi yang sama. Dimensi Input yang meliputi kompetensi dari penyelenggara serta sarana dan prasarana. Dimensi Proses yaitu Standar Pelayanan Publik. Dimensi Output yang didapatkan dari masyarakat sebagai pengguna layanan. Serta dimensi Pengaduan,” ujarJemsly.

Sejak adanya Penilaian Kepatuhan di Indonesia, kata Jemsly, unit penyelenggara pelayanan publik yang masuk pada zona hijau atau patuh terus meningkat setiap tahunnya.

”Pada tahun 2015 hanya terdapat 9,8% unit penyelenggara pelayanan publik yang masuk zona hijau. Meningkat pada tahun 2023, menjadi 70,7%. Ini menandakan pelayanan publik di Indonesia semakin baik. Termasuk Pemerintah Provinsi Kepri yang pada tahun 2022 masuk 10 besar, namun sayangnya tergeser pada penilaian tahun 2023,” kata dia.

Berkaca dari hasil Penilaian Kepatuhan setiap tahunnya, lanjut Jemsly, Pemerintah Daerah (Pemda) di Kepri terus mengalami peningkatan dimana saat ini seluruh Pemda baik Provinsi, Kota/Kabupaten sudah masuk pada zona hijau. 

Namun Jemsly menyampaikan perubahan ke arah yang lebih baik pun turut dilakukan oleh Pemda lainnya di Indonesia. Sehingga meskipun skor meningkat, dalam perankingan Pemda di Kepri masih dapat disalip oleh Daerah lain.

”Kuncinya harus ada perubahan, bukan perubahan yang biasa-biasa saja, namun harus yang signifikan,”tuturnya.

Ia meminta penyelenggara pelayanan publik di Kepulauan Riau dapat memberikan pelayanan yang prima, tanpa kerugian serta memberikan kebahagiaan.

”Tujuan negara kita ialah mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejahtera karena pelayanan publiknya baik dan cerdas karena mengetahui hak-hak yang dimiliknya. Mari kita bahu membahu mencapai tujuan tersebut,” tutup Jemsly.

Dalam kegiatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari menjelaskan bahwa terkait Penilaian Kepatuhan secara singkat, menyampaikan hasil penilaian terhadap Pemerintah Daerah serta penyampaikan hasil penilaian terhadap Kepolisian Resor serta Kantor Pertanahan (Kantah).

”Untuk Kepolisian Resor dan Kantah, jika dilihat dari tahun ke tahun, ada beberapa yang mengalami peningkatan dan masuk pada zona hijau, namun masih ada yang mengalami penurunan bahkan masuk pada zona kuning,” kata Lagat.

Lagat pun berharap dengan dilakukannya workhsop lebih awal akan memberikan kesempatan bagi unit layanan yang akan dinilai untuk bersiap sehingga mendapati nilai yang baik.

Selanjutnya ia meminta penyelenggara memberikan pelayanan yang baik seterusnya untuk masyarakat bukan hanya untuk mendapatkan nilai Kepatuhan yang baik.

”Masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Ombudsman RI Perwakilan Kepri membuka diri jika ada unit layanan yang ingin melakukan konsultasi maupun workshop. Namun ini dilakukan bukan hanya semata-mata untuk mendapatkan nilai yang baik saja pada penilaian Ombudsman namun untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

Hasil Penilaian Kepatuhan, kata Lagat, diharapkan dapat menjadi barometer Kepatuhan instansi dalam menerapkan standar pelayanan sehingga hasilnya menjadi gambaran kualitas pelayanan publik instansi yang dinilai,” pungkas Lagat..(Paskalis RH ).

Pos terkait