Ini Pesan Jaksa Agung RI Melalui Wakajati Kepri Rini Pada HUT PERSAJA ke -73

Wakajati Kepri, Riini memotong tumpeng di HUT Persaja ke 73 di Tanjung Pinang (humas).

TELISIKNEWS.COM,Tanjungpinang- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, SH. MH, bertindak sebagai Inspektur Upacara gabungan dalam rangka memperingati HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) KE-73 Tahun 2024,yang dilaksanakan dilapangan Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (6/5/2024).

Adapun tema yang diusung adalah “PERSAJA Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045″. Kegiatan ini diikuti oleh 0ara asisten, Kabag TU, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Koordinator, Pejabat Eselon IV dan V, Jaksa Fungsional serta seluruh pegawai dan PPNPM.

Bacaan Lainnya

Wakajati Kepri Rini Hartatie membacakan sambutan Jaksa Agung RI pada HUT PERSAJA, bahwa seirama dengan tujuan institusi Kejaksaan untuk semakin mempertegas posisi Jaksa sebagai poros penegakan hukum baik dalam dimensi maupun lingkupnya.

Transformasi Penegakan Hukum tidak akan berjalan jika tidak dimulai dari transformasi penegak hukumnya. Karena apa pun bentuk hukum yang akan ditegakkan baik buruknya, berhasil tidaknya tergantung keadaan dan kondisi penegak hukumnya.

“Oleh karena itu keberadaan PERSAJA sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa-Jaksa yang profesional, responsif, integritas, mumpuni dan andal sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang kita cita-citakan. Ujar Rini Hartatie melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso,SH. MH.

Selain itu, Rini Hartatie dalam amanat Jaksa Agung RI mengingatkan pada era digital ini, sektor penegakan hukum tidak luput dari perhatian masyarakat. Dimana Masyarakat dengan mudah dan selalu untuk mengawasi dan memberikan penilaian kredibilitas kepada para penegak hukum khususnya Jaksa baik terkait pelaksanaan tugas dan tanggungjawab profesi maupun juga terkait pola hidup yang ditampilkan.

Untuk itu, saudara sekalian harus memperhatikan betul sebagai seorang Jaksa, saudara harus memiliki wibawa dan menjaga kehormatan Jaksa selama pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

PERSAJA bukanlah suatu organisasi profesi belaka, namun harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Organisasi yang mampu mengambil bagian penting sebagai garda pendukung kepentingan anggota dan Institusi Kejaksaan.

PERSAJA harus mampu mengisi ruang- ruang kosong yang tidak dapat dijangkau oleh institusi Kejaksaan secara kedinasan dalam memperjuangkan profesi Jaksa dengan segala lingkup.

“Maka dari itu, PERSAJA harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan institusi Kejaksaan yang kita cintai,” pintanya.

Selanjutnya, Wakajati Kepri terkhusus menyampaikan pesan penting agar kedepannya PERSAJA sebagai satu- satunya wadah organisasi profesi bagi para-Jaksa yang menghimpun, menyatukan dan menaungi para-Jaksa di seluruh Indonesia dengan berlandaskan keilmuan dan kemasyarakatan, serta memperjuangkan tegaknya hukum dengan mengandung makna substansi kepastian, kebenaran dan keadilan.

Eksistensi PERSAJA diharapkan mampu menjadi fasilitator dalam membentuk Jaksa sebagai abdi hukum profesional,berintegritas, berkepribadian, berdisiplin, memiliki etos kerja tinggi, penuh tanggung jawab, bermoral dan berhati nurani, sehingga dapat meminimalisir segala bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh para-Jaksa. Sambutanya. (Ri).

Editor : novi

Pos terkait