Dua Pelaku Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejati Kepri

Dua pelaku (rompi pink) korupsi pembangunan jembatan tanah merah bintan ditetap jadi tersangka (ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap BW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan S sebagai penyedia CV. Bina Mekar Lestari sekitar Pukul 17:30 Wib, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan T.A 2018 Dan T.A 2019.

Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Kepri. Hal itu dibuat untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan. Penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Terkait perkara ini, telah merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih 8 milyar rupiah. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Pada kedua tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Pinang selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 593 /L.10. 5/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 atas nama BW (PPK) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print –592 /L.10.5/Fd. 1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 atas nama S (penyedia CV. Bina Mekar Lestari),” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, Senin (31/7/ 2023).

Lanjut Denny, kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya ( ril).

Editor : Novi

 

 

Pos terkait