Bawaslu Limpahkan Tahap 2 Perkara Dugaan Politik Uang, Kata Muhammad Yunus Kasusnya di Rekayasa

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penyidik dan Bawaslu melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap 2 ke Kejaksaan, atas perkara dugaan politik uang caleg Partai Gerindra Kota Batam.

Hal ini dibenarkan komisioner Bawaslu bagian hukum, Mangihut Rajagukguk dan mengatakan bahwa tersangka MY dan barang bukti dilimpahkan. Dan nantinya Kejaksaan akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan. Tutur Mangihut.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui dugaan politik uang tersebut dilakukan caleg MY dari daerah pemilihan (Dapil) Seibeduk dan Galang. Untuk MY maju sebagai Caleg DPRD Kota Batam.

MY didampingi kuasa hukumnya, Juhrin Pasaribu dan Noviar SH mengatakan, bahwa uang tersebut bukan miliknya melainkan uang dari seseorang yang juga Caleg Partai Gerindra dengan Dapil yang sama.

Tersangka MY (pakai peci) didampingi Juhrin Pasaribu

“Uang itu milik Caleg lain yang disuruh dipegang Rubertus, ini rekamannya ,” kata Muhammad Yunus diamini oleh Juhrin Pasaribu, Kamis (23/5/2019) siang.

Selain itu, kata Muhammad Yunus kasus ini di rekayasa oleh Caleg itu karena kalah dalam pemilu dan ingin menjegal. Perkara ini sudah dikemas dia dengan rapi dan dibuat untuk melegalkan.

“Caleg itu ingin menjegal saya dan sudah mengemas perkara ini secara rapi dengan tujuan menggagalkan. Dimana suaranya kalah dalam pemilu kemarin,” tegas Muhammad Yunus lagi.

Kemudian Juhrin Pasaribu menambahkan bahwa perkara pidana dugaan Politik uang ini sudah kadaluarsa, 7 hari lewat pemilu. Ini sebagai temuan aktif, sementara pada saat pemilu itu tidak diawasi oleh Bawaslu.

“Nanti dakwaan JPU itu akan kami ajukan eksepsi, karena klien saya  tidak bersalah dan harus dibebaskan,” ungkap Juhrin Pasaribu.

Nikson Juntak

Pos terkait