Hasil Hubungan Terlarang Ayah dan Anak, 4 Kerangka Bayi Ditemukan dan Polisi Amankan Tersangka Rudi

Tersangka Rudi saat digiring anggota Polisi (int)

TELISIKNEWS.COM,NASIONAL – Rudi (57), tersangka temuan kerangka bayi di kebun kosong Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas telah ditangkap Polisi dan diamankan di Mapolresta Banyumas.

Rudi mengakui telah membunuh tujuh bayi hasil hubungan terlarang anyara ayah dan anak kandungnya ( inses), inisial E (25).

Bacaan Lainnya

“Rudi sejauh ini mengakui bahwa kerangka manusia yang kita temukan dari tanggal 15-21 Juni. Kemudian terakhir pelaku menyampaikan bahwa ada tiga kerangka lagi yang masih berada di TKP, artinya total ada tujuh kerangka manusia,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi seperti dikutip dari detikJateng, Senin (26/6/2023).

Tersangka Rudi ini mengaku ada 7 bayi yang dibunuhnya hasil hubungan dengan anak kandungnya, E (25), sejak 2013, di Purwokerto Selatan, Banyumas. Ibu korban sebenarnya tahu kejadian tersebut tapi diancam oleh pelaku.

“Rudi mengaku melakukan hubungan dengan anaknya ini sejak tahun 2013. Jadi bisa dikatakan inses,” ujar Agus Supriyadi.

Agus menyebut Rudi melakukan aksi bejatnya itu di gubuk tempat mereka tinggal. Pelaku dan korban tinggal bersama di gubuk itu.

Umurnya baru 13 tahun ketika E, melahirkan bayi pertamanya. Kini, 12 tahun kemudian, terungkap kasus ini.

Bayi-bayi itu ditemukan dalam wujud tulang belulang. Kerangka bayi pertama ditemukan pada Kamis, 15 Juni 2023.

Ketika itu, pemilik tanah, Prasetyo Tomo (42), mempekerjakan enam orang untuk menguruk sekaligus membersihkan tanahnya. Tanah yang ia beli pada Maret 2023 itu semula kolam.

Tanpa diduga, cangkul seorang pekerja bernama Slamet yang menancap ke dalam tanah menyangkut kain yang berisi tulang belulang. Setelah bungkusan kain dibuka, ternyata itu tulang manusia.

Para pekerja itu semula hendak membuang tulang itu ke Kedung Malang, ceruk Sungai Banjaran persis di sebelah bidang tanag itu. Namun, Tomo mencegah. Ia pantas melaporkan temuan tulang itu ke Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Tanjung, Banyumas.

Dari laporan ini, kasus ini terungkap. Polisi yang menerima laporan datang ke lokasi dan membawa tulang itu ke dokter forensik.

Hasil pemeriksaan dokter forensik menyatakan itu tulang manusia. Diperkirakan tulang bayi ini berusia sehari hingga setahun.

Enam hari kemudian, persisnya Rabu, 21 Juni 2023, pekerja kembali meneruskan pekerjaan meratakan bidang tanah yang hendak dijadikan kebun buah oleh pemiliknya. Pekerja kembali menemukan tulang belulang bayi.

Karena kembali ditemukan tulang manusia, penggalian difokuskan mencari kemungkinan tulang lain. Dan benar, ditemukan dua lagi di sisi yang lain.

Masing-masing dibungkus kain. Temuan rangka kedua dibungkus kain pembungkus kasur. Rangka ketiga dibungkus kain warna biru dan keempat dibungkus kaus dalam singlet.

Total sudah empat kerangka bayi yang ditemukan. Meski demikian, penyelidikan polisi menyebut masih memungkinkan ada tambahan kerangka bayi lainnya.

Polisi memeriksa lima orang saksi. Keterangan para saksi mengarah pada satu keluarga yang pernah tinggal di gubuk seserhana di bidang tanah itu.

Disitulah E tinggal berdua bersama ayahnya. Ibunya tak lagi bersama ayahnya. Namun, mereka pindah setelah warga resah dengan hubungan ayah anak yang menjurus pada hubungan terlarang.

Mereka pindah ke RT 02 RW 04 Kelurahan Tanjung. Namun, setelah temuan tulang pertama, mereka menghilang secara mendadak.

Pada Jumat dini hari, persisnya pukul 01.00 WIB, polisi menjemput E di rumah saudaranya di Parikraja. Dari pengakuannya, tulang bayi itu adalah anak yang sempat dikandungnya.

“Ia disuruh oleh seseorang,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus S, perihal inisiatif mengubur bayi-bayi tak berdosa itu, Jumat siang (23/6/2023).

E kini dalam kondisi terpuruk secara psikologis usai kasus ini terungkap dan viral. Polisi berencana memberi pendampingan psikologis agar ia bisa membantu mengungkap kasus ini. (red).

Sumber : detik.jateng

Pos terkait