Warga Desa Simodong Resah, Hewan Ternak Peliharaan Sering Dicuri Maling

ilustrasi gambar bebek peliharaan warga (int)

TELISIKNEWS.COM,SEI SUKA – Warga desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara resah. Warga yang memiliki ternak ayam, bebek, entok, kambing merasa tidak nyaman lagi karena dihantui rasa takut hewan peliharaannya dicuri maling.

“Sudah lama desa kami ini tidak nyaman lagi, jumlah hewan ternak peliaraan warga yang hilang dicuri maling sudah mencapai ratusan. Dua hari lalu, bebek saya baru bertelur ada 4 ekor dicuri maling dari belakang rumah,” kata Ramli, Sabtu (8/7 /2023).

Bacaan Lainnya

Ramli menambahkan, lokasi kejadian juga berbeda-beda, di hari yang berbeda. “Warga yang merasa resah hewan ternak peliharaan hilang itu di Desa Kampung Kristen, Desa Pardomuan, Desa Sipirok dan Desa Kampung Jawa” tambahnya.

Anehnya lagi di desa Simodong ini, apabila malingnya sudah ketahuan, pro dan kontra melanda karena ada pihak -pihak yang membela. Dengan mengatakan, polisi saja tidak akan mau memenjarakan karena kerugian yang dialami tidak lebih dari Rp.2,5 juta.

” Inilah yang membuat maling di desa kami merajalela dan terus kehilangan ternak.  Faktor pro dan kontra serta kurang di tanggapi aparat kepolisian soal aduan warga karena katanya kerugian warga tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah,” kesal Ramli.

Hal yang sama juga dituturkan oleh Jamar bahwa, keresahan dan tidak nyaman juga telah dirasakanya. Dimana entok peliharaannya hilang dari dalam kadang. Bukan itu saja, alat pengambil buah sawit (Ekrek) juga diembat maling.

” Entok juga hilang dan alat pengambil buah sawit di curi maling dari kadang dan belakang rumah,” tutur Jamar, warga desa kanpung jawa ini.

Terkait  MA Putuskan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Bisa Ditahan

Menanggapi kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang atau ternak peliharaan kesayanganya yang dicuri.

Diterangkan oleh Cypriana Situmorang A.md, S.H, M.H  mennyampaikan bahwa guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.

Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan,” papar Cypriana Situmorang yang berprofesi sebagai pengacara. (nk)

Editor : Novi

Pos terkait