Terdakwa Riki Lim Ganti Pengacara, Sidang Pembacaan Pledoi Ditunda

Terdakwa Riki Lim (tahanan kota) saat di persidangan PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang terdakwa Riki Lim, perkara pengerusakan tembok pagar milik orang lain ditunda oleh Majelis Hakim. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum, terpaksa ditunda lantaran terdakwa menganti kuasa hukumnya sehingga belum melengkapi berkas pembacaan pledoi.

Terdakwa Riki Lim mengantikan kuasa hukumnya yang semula dari Masrur Amin dan Sulhan kepada pengacara yang baru.

Bacaan Lainnya

“Yang mulia, pledoi untuk sidang hari ini belum siap karena saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum terdakwa” kata kuasa hukum terdakwa Riki Lim yang baru diganti.

Terkait digantinya kuasa hukum terdakwa Riki Lim ini dibenarkan oleh Humas PN Batam, Benny Yoga Dharma dan mengatakan bahwa, agenda pembacaan pledoi dari terdakwa ditunda karena kuasa hukumnya belum melengkapi berkas pembelaanya. Hal ini terjadi karena kuasa hukum terdakwa baru diganti.

“Sidang pledoi akan kembali di sidangkan pada minggu depan. Terkait pledoinya, kita lihat nanti dengan kuasa hukumnya uang baru,” ujar hakim Benny Yoga Dharma, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, terdakwa Direktur PT Glory Point Riki Lim terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum merusak barang milik orang lain, sebagaimana yang didakwakan dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riki Lim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan perintah bahwa terdakwa segera ditahan,” ungkap Jaksa Arif Darmawan saat membacakan tuntutanya, Rabu (20/3/ 2024) di PN Batam.

Hal yang memberatkan terdakwa Riki Lim, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban atas nama Lufkin Conitra. Sementara, hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, perkara pengerusakan milik Lufkin hingga membuat tembok atau pagar tembok roboh yang ada di komplek Puri Industrial Park 2000 Batam Center.

Terdakwaa Riki Lim juga mengakui semua
pekerjaan pemotongan dan pembersihan (cut and fill) sedalam kurang lebih 10 meter yang dikerjakan oleh PT Promorindo. Selain itu, Riki Lim juga mengatakan bahwa selama proses pemotongan lahan tersebut, ia tidak pernah melakukan protes pada PT Promorindo, dimana pemilik perusahaan tersebut juga sebagai komisaris di PT Glory Point.

Bukan itu saja, terdakwa Riki Lim juga mengakui tidak ada melakukan perdamaian dengan Lufkin hingga sampai pada proses penuntutan ini.

“Saya tidak pernah jumpa dengan Luvkin dan hanya membalas suratnya yang meminta ganti rugi dan belum ada damai sampai saat ini,’ ucap Riki Lim pemilik Perumahan Glory View Batam Center tersebut. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait