Mudahnya Pembobolan Rekening Nasabah Bank BRI, Tiga Terdakwa Ceritakan Cara Mainnya

Tiga terdakwa pembobol.bank BRI unit Batu Besar Nongsa jalani sidang di PN Batam. (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sepertinya dugaan pembobolan uang nasabah di bank BRI begitu mudah di pereteli oleh oknum pegawainya maupun pihak lain. Ini menunjukkan betapa tidak nyamannya para nasabah untuk menabung di bank berplat merah atau BUMN ini.

Buktinya, tiga terdakwa mantan pegawai BRI, Unit BRI Batubesar Nongsa Batam, Kepulauan Riau ini sedang menjalani prosea hukum di Pengadilan Negeri Batam. Tiga terdakwa ini saling memberi keterangan soal kasus pembobolan rekening nasabah BRI yang dipereteli mereka, Kamis (2/5/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan para terdakwa Harry, Furqon dan Khairul, terungkap mudahnya cara membobol rekening nasabah BRI.

Terdakwa Harry mengatakan pembobolan rekening nasabah itu berawal saat ia dihubungi Sepra (DPO) yang merupakan teman ngopi yang baru dikenal kurang 1 tahun lalu. Dikatakan Harry, Sepra kemudian mengajak bertemu untuk ngopi dan menyampaikan niatnya agar rekening orang tuanya bisa disinkronkan karena sedang sakit.

“Sepra itu saya kenal sekitar 6 bulan atau kurang dari 1 tahun. Baru sekali ketemu. Dia minta tolong menyingkronkan data tabungan orang tuanya yang ada di Makasar. Dia bilang orang tuanya tak bisa ke Batam karena sakit,” ujar Harry dalam sidang yang dipimpin hakim Yuanne didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan hakim Andi Bayu.

Menurut dia, permintaan Sepra itu dipenuhi dengan mengajak rekannya Furqon dan Khairul. Dimana tugas untuk mensinkronkan data itu bisa dilakukan oleh Furqon selaku CS BRI di Unit Batubesar Nongsa Batam.

“Furqon menyanggupi kalau hal itu sesuai SOP. Jadi Sepra memberi nomor rekening orang tuanya ke saya, lalu saya memberikan kepada Furqon,” tutur Harry.

Selanjutnya,, proses sinkron data itu dilakukan dari Unit BRI Batubesar sehari setelah pertemuan itu. Proses sinkron juga dilakukan melalui telpon WA oleh orang yang mengaku sebagai pemilik rekening.

“Proses Vidio call, saya lihatkan Furqon ada yang menelpon. Saya cuma kasih nomor rekening yang diberikan Sepra dan Furqon yang menyinkronkan data,” jelas Harry.

Masih kata Harry, ia mau menolong permintaan Sepra karena diimingin akan jadi nasabah dana BRI. Apalagi ia yang bertugas sebagai marketing dana memiliki target untuk mendapatkan nasabah.

“Dia belum jadi nasabah, tapi mau jadi nasabah. Sebelum jadi nasabah kami sudah ditahan oleh BRO, dan sekarang tak tahu Sepra itu kemana,” cerita Harry pada majelis hakim.

Bukan hanya itu saja, cerita Harry, ia hanya menjadi korban penipuan Sepra. Apalagi setelah diiming-imingi sejumlah uang agar bisa membuka tabungan di rekening yang diberi.

“Ini memang bukan tugas saya, namun saya dijanjikan uang. Begitu juga untuk Furqon dan Fadly ( Khairul). Ya kami jadi korban penipuan, ” ujar Harry berdalih.

Kemudian, sinkron data yang dilakukan untuk membobol rekening nasabah itu menurut Harry sampai beberapa kali. Sebab Sepra juga mengaku ingin menyinkronkan data adiknya yang sedang diluar negeri.

“Ada adek juga diluar negeri. Beri nomor rekening juga. Karena adiknya diluar negeri, maka uang yang dijanjikan lebih besar, yakni untuk Furqon Rp 500 juta,” dalih Harry lagi.

Setelah proses sinkron data nasabah BRI selesai, ia pun mendapat kiriman dana sebesar Rp 1,3 miliar. Dana itu kemudian ia bagikan kepada Furqon Rp 450 juta dan Khairul Rp 100 juta.

“Uang masuk ke rekening saya, dan saya mengirim ke rekening Furqon dan Khairul. Menurut saya uang itu wajar, karena ucapan terimakasih. Dulu saat saya di marketing kredit, pernah dapat ucapkan terimakasih antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta,” sebutnya.

Sedangkan Furqon mengaku hanya ingin membantu permintaan Harry. Apalagi, Harry juga menjanjikan sejumlah uang untuk dirinya jika berhasil menyinkronkan data nasabah tersebut.

“Harry kasih saya nomor rekening, kemudian follow up dengan telpon seseorang. Saya sempat dengar wanita bicara. Sesaat saja, kemudian saya lakukan perubahan data tanpa adanya approve dari pimpinan,” jelas Furqon.

Furqon berdalih, perubahan data tanpa approve itu karena sudah yakin jika yang menelpon adalah pemilik rekening. Karena itu, ia tak perlu lagi password dari pemilik rekening untuk penyikronan data.

“Saya lakukan tanpa minta password, karena mikir itu memang pemiliknya. Saya sudah pernah juga lakukan ini, tapi sebelumnya tak disalahgunakan seperti ini,” kata Furqon.

Sementara Khairul, hanya mengetahui akan adanya penyikronan data untuk mengakusisi rekening nasabah BRI di Makasar ke Batam. Sehingga ia mendapat bagian Rp 100 juta dari hal itu.

“Saya tahunya akan ada akusisi tabungan nasabah dari Makasar ke Batam. Untuk proses yang lainnya saya tidak tahu, cuma memang saya dapat transferan dana dari Harry Rp 100 juta,” ucap Furqon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel sempat berang atas keterangan terdakwa yang berbelit-belit. Padahal para terdakwa merupakan karyawan bank yang telah lama bekerja.

“Ternyata semuda ini untuk mengambil uang nasabah, kasih nomor rekening, kemudian bisa mengambil uang nasabah. Kalian orang -orang pintar, namun keterangan seperti orang yang tidak bekerja di bank,” berang Samuel. (Nik).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait