SPB Mati, Nahkoda KM Eka Wijaya dan KM Doa Ibu Disidangkan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua nahkoda kapal Sudung Sitorus dan Rojali duduk sebagai terdakwa dan disidangkan, atas kelalaian yang tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Syahbandar Batam.

Kedua nahkoda kapal ini didakwa oleh Jaksa penuntut ( berkas terpisah) karena melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Sudung Sitorus merupakan nahkoda KM Eka Wijaya dan terdakwa Rojali nahkoda KM Doa Ibu. Mereka ditangkap Patkamla Sea Rider I Lanal Batam beserta tim WFQR yang sedang melakukan patrol pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, di Perairan Sei Lekop Sagulung Kota Batam.

Kedua kapal tersebut membawa barang -barang berupa, Elektronik, Pakaian dan Sembako dari Rempang Galang menuju Tanjung Batu. Namun sebelumnya, mereka memuat barang – barang di Pelabuhan Tikus Sei Lekop pada hari minggu tanggal 18 Maret 2018.

Menurut keterangan saksi penangkap
Tias Ari Santoso dan Abdul.Darusalam dari TNI AL Batam menerangkan bahwa, adanya kecurigaan terhadap KM Eka Wijaya saat melintas di perairan Sei Lekop Sagulung sehingga dilakukan penghentian kapal dan pemeriksaan.

Selanjutnya, satu jam kemudian pada saat KM Eka Wijaya masih dalam pemeriksaan, KM Doa Ibu juga melintas di perairan yang sama dan Kapal tersebut juga dihentikan.

“Kami memeriksa kedua kapal tersebut dan ditemukan barang – barang berupa Elektronik, Pakaian serta sembako. Kedua kapal tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) dari kantor Syahbandar,” kata Tias Ari Santoso saat diminta keterangan oleh Majelis hakim yang menyidangkan, Kamis (15/11 /2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Dakwaan Kedua Jaksa penuntut umum, Nurhasanah SH, bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (2) Jo Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Nikson Juntak

Pos terkait