Satnarkoba Polres Karimun, Amankan Pelaku Ganja 8.06 gram

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Karimun mengamankan Korperizal (35 tahun) karena memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi narkotika jenis ganja, di samping bengkel Pamak laut Kecamata Tebing kabupaten Karimun.

Selanjutnya barang bukti ditemukan dari saku celana belakang sebelah kanan tersangka berupa :4 (empat) paket kecil narkotika diduga jenis Ganja. Dan ganja tersebut yang di pesan dari Andre (DPO). Kata AKP Nendra .S.IK, Kasat Narkoba Polres Karimun, Kamis (15/2/2018).

Bacaan Lainnya

Inilah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain: 4 paket kecil narkotika diduga jenis Ganja dengan berat kotor 8,06 gram, 1 buah kotak rokok slim, 1 unit handphone merk nokia dan 1 unit sepeda motor.

Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, kepolisian Karimun masih terus melakukan pengembangan untuk proses penyidikan. Apabila berkasnya sudah lengkap.akan segera dilimpahkan pada pihak kejaksaan.

“Perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 112 Undang -Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Nendra.

Nikson Juntak

Pos terkait