Sabu Simpang Dam Muka Kuning Laris di Batam, Terdakwa Ervina Wati Disidangkan

Terdakwa Ervina Wati saat disidangkan di PN Batam (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sabu dari simpang Dam Muka Kuning sangat laris dan terkenal di Batam, satu pelaku baru disidangkan.  Dakwaan terdakwa Ervina Wati dibacakan Jaksa penuntut  dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa yang tinggal di simpang Dam Muka -Kuning Batam ini, menerima sabu seberat 1 gram dari Awi dan Asun untuk dijual kepada Asrun.

Perbuatan terdakwa Ervina Wati melanggar
pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1  menyatakan bahwa, setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kata JPU, Arif Darmawan Wiratama S.H.

Bacaan Lainnya

Sementara terkait informasi transaksi sabu ini diketahui oleh polisi dan akhirnya menangkap terdakwa Ervina Wati. Dalam keterangan saksi penangkap yakni Presti Pratama dan Wahyu menerangkan bahwa, terdakwa mendapatkan sabu seberat 1 gram dari Awi dan Asun.

Saat terdakwa Ervina Wati ditangkap, dia langsung mengakui membawa sabu 1 gram yang dibungkus dalam kotak rokok.

” Ervina mengakui langsung membawa sabu 1 gram,  sabu tersebut dia dapatkan dari Awi dan Asun. yang merupakan target utama kami. Rencananya sabu itu akan dijual ke Asrun,” kata  saksi Presti Pratama dan Wahyu, dihadapan majelis hakim PN Batam, Selasa (26/9/2023) sore. (nik).

Editor : Novi

Pos terkait