Julianto, Mantan Napi Narkoba Bawa Tiga Korbanya ke Penjara

Para terdakwa dalam ruang persidangan PN Batam (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Julianto yang merupakan mantan nara pidana (Napi) dengan kasus narkotika kembali berulah dalam perkara yang sama. Kali ini, terdakwa Julianto mengorbankan tiga orang lain ke penjara untuk diperalat memerima dan mengirimkan bisnis sabunya. Ketiga korban tersebut terdakwa Siti Rohani Simorangkir, terdakwa Andi Pranata Simanjuntak dan terdakwa  Eribon Simorangkir (adik dari Siti Rohani)

Usai sidang Julianto mengakui bahwa ia pernah menjalani hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan dengan kasus Narkotika. Selama dalam penjara terdakwa Julianto sudah mengenal Napi bernama Fadli, karena keduannya satu blok di penjara Batam.

Bacaan Lainnya

“Saya kenal dengan Fadli (DPO) karena  pernah satu blok di dalam penjara. Dan saya dihukum 5 tahun 6 bulan dengan kasus narkoba” ucap Julianto sambil berjalan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/9/2023) siang.

Terdakwa Julianto ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 00.30 Wib,  di Pinggir Jalan Seberang POM Bensin KDA, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Dimana sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023. Fadli (DPO) menghubungi terdakwa Julianto  untuk menjadi kurir Narkotika dan mengambil sabu tersebut  di Tanjung Balai Karimun.

Setelah terdakwa Julianto mendapat kiriman uang dari Fadli, Kamis tanggal 8 Juni 2023  berangkat ke Tanjung Balai Karimun dari Tanjung Pinang. Lalu terdakwa Julianto  menerima 4 paket sabu yang dibaluti dengan lakban berwarna hitam.

Kenudian Julianto membawa sabu tersebut ke Batam dan sesuai arahan Fadli barang itu akan bawa Jakarta melalui Bandara.  Lalu Fadli menyuruh terdakwa Julianto untuk menelpon seorang perempuan yang bernama Siti Rohani Simorangkir untuk menyerahkan 1 paket sabu, dan mengatakan kepada Siti bahwa isi didalamnya berupa jam tangan.

Selanjutnya, terdakwa Julianto menelepon sebanyak 2 (dua) kali ke Siti dan mengatakan “Kak, ada paket, ini titipan teman” Kemudian, Siti   membalas “Paket apa?” lalu terdakwa Julianto   menjawab “Paket jam” dan Saksi Siti menjawab “Oiya”. Kemudian terdakwa Jukianto mengatakan “Tapi saya dari Sekupang, mau ke Bandara” dan sekitar 20 menit .

Terdakwa Jukianto kembali mengubungi Siti dan mengatakan “Kak, aku sudah disimpang KDA, dekat Sea Food Café” lalu Saksi Siti menjawab “Ok, pakai apa? Mobil apa motor?” dan Terdakwa Julianto menjawab “Pake Taksi BP 1026” dan kemudian Julianto menyerahkan paket tersebut!.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sapri Tarigan, didampingi hakim anggota Nora Gaberia Pasaribu dan Edy Sameaputy serta Jaksa Penutut Umum (JPU),  Fitri Dapriyeni, akan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ke empat terdakwa.

Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nik).

Editor : Novi

Pos terkait