Ruko Puriloka Batam Tempat Paking Ilegal Rokok Manchester, Ini Terdakwanya

Dua terdakwa usai sidang di PN Batam (Nik).

TELISIKNEWX.COM,BATAM – Gambar menakutkan yang biasanya ditempel di bungkusan rokok merupakan bentuk peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Peringatan Kesehatan adalah gambar dan tulisan yang memberikan informasi mengenai bahaya merokok.

Bacaan Lainnya

Rokok ilegal merek Manchedter ini tidak dilabeli sebagai rokok berbahaya seperti rokok umumnya. Dua terdakwa Yosep Julius dan Jamaludin Leti dikenakan Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1.

Dari dakwaan JPU bahwa, kedua terdakwa merupakan pekerja yang membungkusi rokok Manchaster dengan gaji Rp.100 ribu per hari oleh King (DPO). Mereka ditempatkan di Ruko di jalan Bukit Beruntung Puriloka Townhouse blok D Nomor 8 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota .

Setelah rokok tersebut dipacking oleh terdakwa Yosep dan terdakwa Jamaludin Leti dengan menggunakan karung warna putih dan kemudian dilakban lalu siap diantarkan ke setiap pelanggan yang sudah memesan.

Terdakwa Jamaludin Leti memasukkan rokok sebanyak 5 karung dan 1 karung berisikan 2 dus Rokok Manchester yang telah di packing dan di masukkan ke dalam mobil Toyota HI-ACE berwarna putih Nomor Polisi BP 1745 ZW.

Kemudian mengantarkan rokok tersebut ke toko milik saksi Rudy Als Apui yang berada di Botania 1.Untuk pembayaran pemesanan rokok tersebut saksi Rudy als Apui membayar secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 55.750.000.

Adapun rokok pesanan Rudy als Apuy yang diantar ke Botania 1 antara lain : tanggal 2 November 2023 sebanyak 10 dus dan tanggal 4 November 2023 sebanyak 5 dus.

Sementara pesanan Acai tanggal 2 November 2023 sebanyak 10 dus, tanggal 3 Nopember 2023 sebanyak 10 dus dan tanggal 5 Nopember 2023 sebanyak 35 dus. Selanjutnya, tanggal 6 Nopember 2023 sebanyak 24 dus dan diiantar ke Permata Balaoi. (Nik).

Editor : Novi

 
 

Pos terkait