Ini Penjelasan Kabiro Humas Kemenkumham Soal Pelaku Pungli Rutan KPK Berinisial H

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang (int).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Adanya informasi tentang dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisial H dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini dipastikan oleh Kemenkumham bahwa H bukanlah pegawai lembaga tersebut lagi.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan bahwa, H terhitung tahun 2022 telah pindah tugas menjadi pegawai Pemprop DKI Jakarta pada bagian Sekwan DPRD Propinsi DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022, H telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,”ujar Hantor Situmorang dalam keterangan persnya, Jumat (16/2/ 2024).

Hantor menerangkan bahwa H sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018. Namun pada 2022 lalu, H sudah beralih status menjadi Pegawai Pemprov DKI.

Terkait hal itu, Kemenkumham sangat mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika memang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK. Pada prinsipnya, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pembinaan KPK. Tegasnya.

Selain itu, Hantor Situmorang menegaskan bahwa Kemenkumham berkomitmen terus memerangi pungli baik di Rutan maupun Lapas yang berada di bawah naungannya. Jika ada indikasi pegawai yang terlibat dalam melakukan pungli, pasti akan ada sanksi tegas kepada petugas yang melanggar.

“Apabila ada pegawai yang melakukan pungli di lingkungan Rutan maupun Lapas, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan motto Ditjenpas menciptakan pelayanan yang berintergritas,”ungkapnya.

Dikutip dari Indopos.co.id bahwa, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik pertama. Ke-12 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

Adapun modus pungutan liar ke-12 petugas tersebut yakni untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan dan membiarkan para tahanan menggunakan handphone tersebut.

Editor : Nikson Juntak
Sumber: Indopos.co.id.

Pos terkait