Reskrim Polsek Sagulung Amankan Pelaku Penganiayaan, Ini Motif dan Pasal Hukumanya

BP (22 tahun) ditetapkan jadi tersangka Pasal 170 (ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmasyah, S.Tr.K bersama timnya, berhasil mengamankan pelaku penganiyaan inisial BP (22 Thn) dan pelaku KLS masih dalam pencarian (DPO.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama -sama terhadap orang lain yang terjadi pada hari Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 23.55 Wib di tepi jalan depan sekolah MAN Batam Kecamatan.Sagulung Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan S.H. menjelaskan bahwa, kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 23.55 wib. Dimana saat itu, korban sedang duduk-duduk bersama temannya di angkringan simpang perum Taman Pesona Indah Kecamaatan Batu Aji Batam.

Kemudian salah satu pelaku mendatangi korban dan mengajak korban untuk keluar dari angkringan tersebut. Hal itu menurut pelaku untuk membicarakan perihal yang mana mereka tidak terima temannya meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi 1 minggu sebelumnya. Ujar Donal.

Selanjutnya, kata Donal, dimana kendaraan yang di tumpangi teman pelaku yang meninggal dunia tersebut di supiri oleh korbon. Karena korban melihat para pelaku yang sudah terbakar emosi, korban lalu pergi keseberang jalan dari angkringan tersebut ttepatnya di tepi jalan depan sekolah MAN Batam Kec.Sagulung Batam.

Korban itu di tangkap oleh para pelaku, lalu langsung memukul korban berkali-kali menggunakan tangan dan kaki sehingga menyebabkan kepala dan wajah korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah.

“Atas perbuatan para pelaku maka pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, S.H.

Terkait kasus ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho TRI N, SH, SIK, MH membenarkan dan menyampaikan telah menetapkan 1 (satu) orang laki-laki inisial BP (22 tahun) sebagai tersangka.

“Ya, satu pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan telah kita amankan dan pasal yang dikenakan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan” tegas Kapolresta Barelang. (red).

 

Editor : Nikson Juntak

 

 

Pos terkait