Kadinkes Pali Sumatera Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kesehatan BOK

MD dan ZA (pakai rompi) saat ditetapkan jadi tersangka (ist)

TELISIKNEWS COM, SUMSEL – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan dr. Mudakir SKM., M.KES (MD) selaku plt. Kepala Dinas Kesehatan periode 01 Januari s/d 01 November 2021 dan dr. Zamir Alim SH., MH (ZA) selaku plt. Kepala Dinas Kesehatan periode 08 November s/d 31 Desember 2021 sebagai tersangka dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tahun anggaran 2021.

MD dan ZA memenuhi panggilan Jaksa penyidik Kejari PALI sebagai saksi terkait dugaan tndak pidana Korupsi BOK pada Dinas Kesehatan dengan nilai anggaran Rp. 1.267.148.000,00,-

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MD dan ZA, tim penyidik Kejari PALI langsung menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-869/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-870/L.6.22/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

“Berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, maka kerugian negara sebesar Rp. 410. 080 .600. Selain itu, dari para saksi ada pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp.230 juta! Saat ini, kami telah titipkan kedua tersangka di Lapas Muara Enim Sumatera Selatan,”ujar Agung Afrianto SH,MH, Kepala Kaejari Pali, saat p res konpres.

Kajari PALI, Agung Afrianto SH, MH (tengah )saat pres konpres bersama stafnya (ist)

Ditegaskan Agung bahwa kedua tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari PALI melakukan penahanan terhadap kedua tersangka MD dan ZA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor : PRINT-872/L.6. 22 /Fd.2/07/2023 dan Nomor : PRINT-873 /L.6.22/Fd.2/07/2023. Pungkasnya. (nik).

 

Editor : Novi

Pos terkait