Putusan MA Perkuat Pidana Dorkas Lominori, Ini Tanggapan Anggota Ikadin Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM–Terpidana Dorkas Lominori dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp250 juta oleh putusan Mahkamah Agung RI, pada tanggal 20 Mei 2019 lalu.

Dalam amar putusan MA, terpidana Dorkas terbukti melakukan tindak penipuan dengan pasal 372, dan dikenakan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

“Atas putusan MA ini, tim Kejari Batam memanggil dan menyurati Dorkas untuk menghadap pada tanggal 23 Oktober 2019 lalu, namun tidak diindahkannya. Saat dia kami liat ada di PN untuk bersidang mendampingi klienya, disitulah kami eksekusi dengan cara yang sopan dan baik,”kata Novriadi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Kamis (24/ 10/2019) diruangan.

Novriandi, Kasi Pidana Umum Kejari Batam.

Tim eksekutir Kejari Batam membawa Dorkas Lominori ke kantor Kejari Batam dan diantar langsung ke Lapas Perempuan Baloi Batam sambil diiringi mobil Polisi dari Polresta Barelang.

‘Terpidana Dorkas langsung diantar tim eksekutor Kejari Batam ke lapas Baloi didampingi anggota polisi dari Polresta Barelang,” tutur Novriadi M.H.

Kemudian Juhrin Pasaribu anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Batam angkat bicara terkait perkara Dorkas Lominori dan mengatakan bahwa, dengan di eksekusinya Dorkas Lominori oleh jaksa, itu merupakan perintah hukum yang harus dilaksanakan dan sebagai warga negara harus menghormati hukum.

Soal tereksekusi Dorkas sebagai pengacara yang bernaung di IKADIN tidak ada hubungannya karena perbuatan tersebut sipatnya personal bukan organisasi.

“Saran kami selaku pengacara senior hendaknya yang bersangkutan menjalankan perintah hukum, soal nanti ada upaya hukum silakan saja,” tegas Juhri Pasaribu M.H, Jumat (25/10/2019) pada Telisiknews.com.

Tak Digubris Vonis MA, Kejari Batam Eksekusi Dorkas Lominori di PN Batam

Sebelumnya, terpidana Dorkas Lominori di tuntut JPU dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian hakim PN Batam menghukumnya dengan pidana 8 bulan penjara pada Januari 2019 lalu.

Atas vonis tersebut jaksa banding dan Hakim Tinggi perkuat putusan PN Batam. Selanjutnya, Jaksa ajukan kasasai ke Mahkamah Agung dan menjatuhkan putusan badan dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Nikson Juntak

Pos terkait