Penjualan Plat Baja Jembatan Dompak, Tersangka Andi Cori Patahuddin Terima Bagian Rp 630 Juta

TELISIKNEWS.COM,TANJUNGPINANG – Dalam persidangan, Andi Cori Patahuddin mengaku menerima bagian sejumlah uang dari penjualan plat baja dari ketiga pembeli di antaranya, La Mane membeli dengan harga Rp 100 juta, Among, membeli genaset dan poton Rp.380 juta dan Sugi membeli plat baja Rp.150 juta.

Hal ini terungkap pada saat Andi Cori Patahuddin, Among dan Andrie Usman bersaksi di persidangan La Mane, terdakwa pencurian plat baja jembatan Dompak, Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Awalnya, Andi Cori terlihat tidak mau berterus terang atas perkara yang sebenarnya. Namun Andi Cori buka suara dan mengaku bahwa, mengambil plat baja itu karena di kategorikan sebagai aset milik PT Nindiya Karya, berdasarkan pembangunan Jembatan I Dompak pada tahun 2007.

Alasan lain, Andi Cori membantah tidak menyuruh untuk mengambil plat itu. Tapi Cori menyuruh mengambil plat baja yang tidak kategori aset di luar domintori di bawah Jembatan Dompak.

“Tim saya melakukan pembersihan dan menguasai wilayah itu, serta diambil untuk dibersihkan dan sebagian dijual,” tutur Andi Cori.

Berdasarkan informasi, yang dijual ke La Mane sebanyak 12 keping plat baja, kemudian dititip sebanyak 63 keping. Ada surat pernyataan pembersihan.

Total uang diterima dari tersangka Sarbuddin melalui pembayaran pembelian plat baja dari terdakwa La Mane sebesar Rp 100 juta. Tetapi yang diberikan kepadanya Rp 85 juta. Dan sisanya dana untuk transportasi sesuai kesepakatan awal. (Li)

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait