Hadirnya kantor ini memberikan tujuh jenis pelayanan TKI yang selama ini diberikan oleh Disnakertrans, diantara: pelayanan Kependudukan (Disduk), Kesehatan (RSUD Embung Fatimah), Polda Kepri, BPJS Ketenagakerjaan, Imigras, Disnaker dan Kemenaker.
Nantinya pada loket Disnakertrans, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan legalisasi PP, penerbitan SPR, pengaduan, dan informasi kerja ke luar negeri. Sementara, loket LP3TKI, pelayanan yang diberikan berupa verifikasi dokumen PAP dan e-KTKLN, pelaksanaan PAP, dan penerbitan e-KTKLN.
Kemudian di loket kependudukan, masyarakat akan memperoleh pelayanan berupa verifikasi e-KTP, verifikasi kartu keluarga, dan verifikasi akte kelahiran.
Selanjutnya loket kesehatan, pelayanan yang diberikan antara lain : pemeriksaan calon tenaga kerja Indonesia.
Dengan hadirnya pelayanan satu pintu di Batam dan secara khusus di Kepri, merupakan salah satu perintah Presiden RI, Joko Widodo tentang penempatan perlindungan TKI. Maraknya calo dan ekploitasi TKI yang tidak sesuai dengan Undang Undang, sehingga perlindungan pekerja migran (TKI) sudah seharusnya dikedepankan dan harus mampu diberikan pelayanan. Tutur Ramadhan.
Dalam sambutannya, Amsakar menyatakan pelayanan terpadu ini menjadi jawaban persoalan dari TKI tersebut, karena persoalan yang dihadapi TKi tidak dapat diselesaikan negara sendiri. TKI harus dilindungi karena salah satu devisa negara.
“Pelayanan satu pintu ini merupakan inovasi yang harus dikembangkan sehingga program serupa bisa dilakukan di sejumlah daerah. TKI harus dilindungi karena devisa negara,”ungkap Amsakar.
Nikson Juntak