Miliki Mobil Mewah, Terdakwa Cai Fung Terima Gaji 10 juta Sebulan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sesuai keterangan dari saksi Sin Fa, suami terdakwa kasus penggelapan dan penipuan uang sebesar S$ 2 juta Singapore menerangkan bahwa terdakwa Cai Fung menerima gaji mRp10 juta per bulan dari Megastar Shipping Ltd,

Saat ditanya hakim Taufik, berapa gaji yang didapat terdakwa Cai Fung dan berapa pengeluaran setiap bulan ?. Jawab Sin Fa, gajinya per bulan Rp10 juta dan pengeluaran setiap bulan kira kira 20 juta. Gajinya untuk kebutuhanya dan membeli sayur buat dirumah saja. Ungkap saksi.

Bacaan Lainnya

Lanjut Taufik, selain gaji istri terdakwa, darimana saja pendapatan saksi?. Jawab saksi, kami memiliki bisnis maubel dengan omset 30 juta bersih per bulan, dengan jumlah karyawan 7 orang. Tutur Sin Fa.

Kemudian Chang Teng Hua dari PT Nusa Jaya Mobilindo juga menerangkan bahwa, terdakwa tahun 2016 membeli mobil baru Zeep Rubicon seharga 550 juta atas nama suaminya. Awalnya membayar Rp100 juta dan mobil langsung dibawa pulang. Kata saksi.

Terdakwa Cai Fung bekerja sebagai akunting di PT Laut Mas Batam selaku agen dari Megastar Shipping Singapore. Terdakwa sempat tidak mengakui bahwa tidak ada melaporkan data keuangan ke Megastar. Hal itu diungkapkannya saat Jaksa meminta penjelasannya.

Namun setelah Jaksa membacakan dalam dakwaannya dalam berita acara perkara ( BAP), terdakwa tidak dapat mengelak lagi. Sementara uang yang ditahan terdakwa, dia akui untuk pembayaran utang ke Persero.

Selanjutnya, saat Jaksa menanyakan bukti. Apa ada bukti pembayarannya?.Jawab terdakwa tak bisa lagi saya tunjukkan karena semua data sudah ditahan pihak Megastar. Pungkas terdakwa Cai Fung, Selasa (31/7/2018).

Lanjut terdakwa, terkait rekening koran dari bank UOB karena dikasih kuasa. Namun fakta nya ada sebagian yang tidak terima.

“Saya dikasih kuasa,dan saya mengaku salah karena mengedit dan palsukan serta membuat print out rekening koran tersebut.Termasuk soal kuitansi, saya sendiri yang membuat,” ujar terdakwa Cai Fung.

Terdakwa juga tidak mengetahui bahwa salah satu bahan audit Megastar adalah email yang dikirimkanya. Selain itu, terdakwa juga tidak mengaku bahwa waktu 1,6 tahun yang dijanjikan ke Megastar, menurutnya itu hanya terselip.

Sementara isi dalam.perjanjian tersebut yaitu untuk menyelesaikan keuangan dengan adanya jaminan tanah dan bangunan. Tetapi setelah dijelaskan hakim, baru diakui oleh terdakwa.

Bukan itu saja, menurut pengakuan terdakwa juga bahwa Megastar tak punya izin tapi PT Laut Mas memiliki izin. Namun semua tagihan memang benar atas nama Megastar. Ungkapnya.

Selain itu, jaksa kembali menanyakan terdakwa soal selisih uang yang tidak dibayarkan ke Megastar.Terdakwa Cai Fung menjelaskan bahwa, selisih uang tagihan tersebut dibayarkan kepada Bea Cukai, PT Persero dan operasional Megastar.

“Alasan ini sesuai pesan Ridcard bahwa harus dibayarkan dulu semua tagihan, kalau disetor duluan ke Megastar, nanti susah dan lama menunggu uangnya. Dan semua pembayaran itu tidak memakai kuitansi,” kilah terdakwa Cai Fung.

Sementara sidang lanjutan saksi A De Charge bernama Rudi dihadirkan juga dalam persidangan. Mantan bawahan terdakwa yang sudah keluar dari PT Laut Mas sejak tahun 2011. Sedangkan kasus terdakwa baru ketahuan pada tahun 2014, sehingga keterangan saksi Rudi tidak ada relevansinya dalam perkara tersebut. Kata Jaksa Ari, Rabu (1/8/2018).

Nikson Juntak

Pos terkait