Jimmy Theja : Diduga Kuat Oknum Perwira Polisi Batam Bersekongkol dengan TSH Merampas Kemerdekaan SH

Dr.Ir.Jimmy Theja s.H,M.H, M.BA kuasa hukum dari Surya Hermawati ( korban).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak 20 pertanyaan yang diajukan penyidik Subdit 2 Reskrimum Polda Kepri terkait dugaan pasal 333 ayat 1 dan Pasal 368 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP yang diduga dilakukan oleh oknum perwira inisial F yang bertugas di Polresta Barelang Kota Batam.

Diterangkan Dr. IR Jimmy Theja S.H, M.H, M.BA selaku kuasa hukum atau penasehat hukum Surya Hermawati (SH) mengatakan bahwa, undangan wawancara dan klarifikasi perkara dengan nomor: B/679/VII/ Res.1.24/ 2024/ Ditreskrimum, yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Kasubdit 2 yang ditanda tangani Kompol Syaiful Badawi S.IK telah selesai dan sudah dimintai keterangan dari Surya Hermawati (korban).

Bacaan Lainnya

“Klien saya sudah menemui dan memberikan keterangan pada penyidik Subdit 2 Reskrimum Polda Kepri terkait apa yang dialaminya. Yakni soal Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” ujar Jimmy.

“Juga terkait pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain. Dan juga pasal 335 ayat 1 KUHP,” tutur Dr.Jimmy Theja, Selasa (1/8/2023) pagi di PN Batam,

Perkara ini berawal soal utang -piutang antara Tan Su Hua (TSH) selaku penilik hutang dengan Surya Hermawati sebagai pemberi piutang. Tan Sua Hua, menurut Surya memiliki hutang sebesar Rp16 milyar dan SGD 26.800.

Kemudian, TSH mengundang Surya Hermawati untuk datang ke Tokonya di Gold Hill Batam pada tanggal 20 Pebruari 2021. TSH saat itu menegaskan pada Surya bahwa akan ada “Orang Hebat “yang akan membantunya untuk menyelesaikan kewajiban hukumnya soal hutang -piutang kepadanya.

” Awal perkara ini, dimana klien kami mengira bahwa TSH ini akan melunasi semua hutangnya kepadanya. Pada saat itu, klien kami datang bersama tantenya bernama Amini ke Toko Gold Hill di Komplek Business Centre Blok I No. 7 – 11 Batam, Tidak lama kemudian, oknum perwira inisial F selaku Kanit Unit 4 Jatanras Reskrim Polresta Barelang Kota Batam bersama 4 anggotanya datang dan menjemput/menangkap Surya Hermawati dan tantenya,” ungkap Jimmy.

Oknum Perwira tersebut menujukkan sikapnya yang garang, di mulai dari membentak-bentak lalu merampas handphone Surya dan tantenya dan menangkap hingga membawa ke Polresta Barelang. Akibatnya Surya saat itu ketakutan dan tertekan karena tidak bisa meminta bantuan suaminya atau pihak lain (Pengacara).

Anehnya lagi, kata Jimmy, penangkapan terhadap Surya dan tantenya yang dilakukan oleh oknum Perwira tersebut tanpa adanya Surat Tugas atau surat-surat lainnya atau laporan pengaduan (LP) ke Polisi. Melihat dan menganalisa perkara ini bahwa, perbuatan oknum Perwira itu jelas-jelas sangat bertentangan dengan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setelah sampai di Polesta Barelang, Surya dan tantenya semakin terpojok karena dipaksa dengan ancaman penjara oleh oknum Perwira agar menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 20 Februari 2021 yang isinya adalah bahwa TSH “Hanya memiliki piutang” sebesar Rp 3.milyar kepada Surya.

Sementara saat itu, Surya Hermawati sudah menyampaikan kepada oknum Perwira itu bahwa kewajiban hukum TSH adalah sebenarnya Rp16 milyar dan SGD 26.800, dan bukan Rp3.milyar sebagaimana yang diakui oleh TSH. Namun lagi -lagi oknum Perwira hanya mengikuti kemauan dari TSH saja.

“Diduga kuat dilakukan oleh oknum Perwira Polisi inisial F dan Empat anggotanya adalah bersekongkol dengan pihak swasta yakni Tan Su Hua, Atie (Suami Tan Su Hua) dan Ten Khiang alias Alfian (Ipar Tan Su Hua) terhadap Klien Kami. Dengan Locus Delicti Toko Gold Hill Kota Batam dan Kantor Polresta Barelang Pada Tanggal 20 Februari 2021 (Tempus Delicti),” Terang Jimmy selaku kuasa hukum dan juga pelapor perkara ini. (nik).

 

Editot : Novi

 

 

Pos terkait