Jaksa Serahkan Memori Kasasi Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Kejagung saat menyerahkan memori kasisi (dok kejagung)..

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan memori kasasi atas terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella dalam kasus unlawful killing Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kepada Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dan mengatakan bahwa, memori kasasi itu diserahkan melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

“Permohonan kasasi atas nama terdakwa Fikri Ramadhan telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/ 2022/PN.JKT.Sel. Sedangkan permohonan kasasi atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/ 2022/PN.JKT.Sel,” ujar Ketut dalam rilis tertulisnya, Rabu (6/4/2022).

Menurut Ketut, memori kasasi itu diserahkan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasal 248 ayat (1) KUHAP. Tulisnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI pada Jumat (18/3 /2022 ).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta. (ril/nik).

Editor : A. Yunus

Pos terkait