Izin Mendirikan Dinas PMPTSP Pemko Batam, Kantor Pemasaran Oxley di Bongkar

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Tim terpadu Satpol PP, TNI dan Polri Kota Batam membongkar paksa Kantor pemasaran apartemen Oxley Convention City serta bangunan lainnya, Selasa ( 23/1/2018) pagi.

Bangunan ini didirikan oleh PT Karya Indo Batam atas kesepakatan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Batam. Perjanjian tersebut mereka tuangkan dengan nomor IMB : KPTS. 265/IMB/ BPMPTSP – BTM/ VIII / 2016. Dengan kesepakatan ini maka perjanjian akan berlaku dari 25 April 2017 sampai 24 April 2018.

Bacaan Lainnya

Alasan kesepakatan inilah yang menjadi acuan pihak Oxley, agar pembongkaran di pertimbangkan kembali. Namun tetap saja bagunan tersebut diratakan menggunakan alat berat seperti kobelco.

Sementara Kabid Trantibum Satpol PP Batam, Imam Tohari mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran sudah melakukan mediasi dengan pemilik bangunan. Namun mereka tidak menunjukkan sikap kooperatif, hal tersebut mulai dari Surat Peringatan (SP) pertama sampai kepada SP ketiga.

“Itu sudah SP bongkar yang kedua. Sudah dilakukan mediasi tapi mereka tetap saja tidak mau membongkarnya,”kata Iman

Imam menjelaskan, bangunan yang akan dibongkar tersebut berdiri di atas lahan bufer zone milik Pemerintah, dimana akan difungsikan untuk pelebaran jalan Nasional, sehingga kawasan penyangga harus dibersihkan. Tuturnya.

Nikson Juntak

Pos terkait