Hany Wanike Pasaribu Dilantik Kajati Kepri Rudi Margono sebagai Kajari Tanjung Pinang

Kajati Kepri saat melantik dan ambil sumoah Kajari Tanjung Pinang dan Pejabat lainnya (ist)

TELISIKNEWS.COM,TANJUNG PINANG – Pelantikan dan pengambilan sumpah Kajari Tanjung pinang serta pejabat esalon III dilaksanakan di Aula Sasana Baharuddin Loppa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (27/3/ 2023). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Rudi Margono S H

Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni : Lanna Hany Wanike Pasaribu sebagai Kepala Kejaksaan Tanjung Pinang dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Muhammad Junaidi.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di ikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, para Asisten, para Koordinator, para Kasi, dan Ketua IAD wilayah Kepulauan Riau beserta anggota.

Kajati Kepri, Rudi Margono dalam sambutanya mengatakan bahwa, mutasi jabatan dan promosi merupakan hal yang sudah biasa dijajaran Kejaksaan, hal ini merupakan tuntutan dan kebutuhan organisasi berupa promosi, penyegaran, pengayaan ilmu serta memperluas wawasan dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, pelaksanaan promosi jabatan dimaksudkan sebagai bentuk reward yang diberikan kepada Insan Adhyaksa yang berprestasi, berkinerja baik, serta berintegritas.

Sedangkan pengayaan wawasan dan penyegaran juga diperlukan guna menambah wawasan bagi setiap Insan Adhyaksa dalam menjalankan jabatan yang telah diamanatkan kepadanya. Oleh karenanya perputaran dan rotasi harus senantiasa dilaksanakan guna menjamin keberlangsungan dan keprofesionalan dalam menjalankan tugas

“Agar para pejabat yang dilantik dapat memberikan contoh dengan menerapkan pola hidup sederhana dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Segera berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan ditempat penugasan yang baru,” ujar Kajati Kepri.

“Bukan itu saja, harus memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup ditengah masyarakat serta mencermati, memahami pola penanganan perkara yang taat prosedur agar penanganannya dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas, dan berbobot,” pungkas Rudi Margono. (penkum)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait