Hakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin Kasus Penimbunan Solar Ilegal, Jaksa Kasasi

AKBP Achiruddin saat menjalani sidang putusan di PN Medan (net)

TELISIKNEWS.COM,MEDAN – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin. Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” ucap majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, majelis hakim memutuskan agar terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” ujar hakim Oloan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan dari Achiruddin yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin.

Terkait vonis hakim ini, dikutip dari CNNindonesia.com bahwa, tim jaksa penuntut umum memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin dalam kasus penimbunan solar ilegal.

“Tim jaksa penuntut umum mengajukan kasasi,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Tarigan.

Yos menyebutkan jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut putusan lengkap terutama pertimbangan dari majelis hakim yang membebaskan terdakwa AKBP Achiruddin.

“Jaksa akan mempelajari terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,”tegasnya. (Net).

Editor : Nikson Juntak
Sumber : CNNindonesia.com

Pos terkait