Dinyatakan P19, Berkas Perkara ARR Oknum Pengacara Batam Dikembalikan ke Penyidik

Kasi Penkum Kejati.Kepri, Deny Anteng Prakoso (int)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau  mengembalikan berkas ARR dan stafnya berinisial R ke penyidik Polda Kepri. ARR adalah oknum pengacara di Batam tersangka kasus pencurian yang dilaporkan oleh Lim Chui Lan   Pasalnya, dari hasil penelitian, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

”Jadi berkas sudah selesai diteliti, hasilnya keluar beberapa hari lalu. Hasilnya P19 alias belum lengkap,” ujar Kasipenkum Kejati Kepri, Denny Enteng Prakoso, Rabu (1/11/2023) kepada TELISIKNEWS.COM.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.

Denny menjelaskan, karena masih ada kekurangan, berkas penyidikan dikembalikan kepada penyidik kepolisian. Selain itu, jaksa peneliti juga memberikan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi.

”Ada beberapa petunjuk tambahan formil dan materiil yang kita berikan. Saya kira petunjuk kita tidak ada yang rumit dan aneh -aneh,  dan rekan-rekan kepolisian juga pasti bisa memenuhinya,” ungkapnya.

Terkait perkara ini, kata Denny,  bahwa ARR dan R diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar Pasal 362 junto 55 ayat 1 ke 1. Tegasnya.

Tersangka ARR merupakan kuasa hukum dari PT Active Marine Industries dalam dugaan kasus pencurian ini.(Nik).

Editor : Novi

Pos terkait