Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 Kembali Diusut Kejati Kepri

Kajati Kepri Rudi Margono (tengah) didampingi Wakajati (kiri).

TELISIKNEWS.COM,TANJUNG PINANG – Diakhir masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Rudi Margono bersama Tim Intelijen dan penyidik Pidsus Kejati Kepri kembali mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022. Dugaan korupsi tersebut sesuai dengan pagu anggaran sebesar Rp.10 miliar.

Kepala Kejati Kepri Rudi Margono melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Enteng Prakoso menyampaikan bahwa, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022, bermula dengan adanya laporan masyarakat.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Enteng Prakoso (ist).

Bacaan Lainnya

Kemudian tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait serta mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut.

Slanjutnya kata Denny Enteng Prakoso, setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dilakukan ekspose yang dihadiri pejabat struktural Kejati Kepri. Hasil kesimpulan ditetapkan untuk dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri. Tuturnya.

Kemudian kata Denny, pada tanggal 7 Februari 2024 dilakukan proses penyelidikan oleh tim penyelidik Pidsus Kejati Kepri dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

“Hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “ujar Denny”.

Terkait kasus ini, Ttm penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas. dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau. “Tutup, Denny. (Ril).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait