Dua Terdakwa Tidak Pernah Bertemu dengan Ahong, PT Harmoni Mas Ingkari SPB Ganti Rugi

Sidang nota keberatan dari PH terdakwa Rikaman Simbolon Siahaan alias Tiras dan Razali alias Izal di PN Batam (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penasehat hukum dua terdakwa dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rikaman Simbolon Siahaan alias Tiras dan Razali alias Izal mengajukan eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam nota keberatan tersebut dibacakan oleh penasehat hukum kedua terdakwa dan mengatakan bahwa, sebagai konsekwensi dari surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, menurut Pasal 143 ayat (3) KUHAP dinyatakan surat dakwaan tersebut adalah batal demi hukum;

Bacaan Lainnya

” Kami selaku Penasihat Hukum terdakwa I dan terdakwa II mengamati dan menemukan beberapa kejanggalan dan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Edward Sihotang dan Sahat Hutahuruk, Selasa (5/12/2023).

Adapun kejanggalan yang dimaksud adalah :terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Happy alias Ahong (pelapor). Lalu menjadi pertanyaan, bagaimana caranya terdakwa I dan terdakwa II melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) maupun tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) yang didakwakan dalam perkara ini.

Kemudian, JPU dalam surat dakwaannya berupaya memaksakan untuk mempidanakan kedua terdakwa dengan menghilangkan fakta -fakta yang sebenarnya terjadi. Pada tahun 2015, Juru Ukur BP Batam secara resmi menyatakan bahwa lahan rawa- rawa eks bakau yang ditebas dan ditimbun oleh kedua terdakwa dinyatakan tidak termasuk dalam lahan PT. Harmoni Mas, sehingga kedua terdakwa berani melakukan pembersihan lokasi rawa- rawa eks bakau dan menimbun lahan tersebut;

Selanjutnya, JPU menghilangkan fakta kejadian yaitu pada awal tahun 2016, PT. Harmoni Mas kembali mengklaim bahwa lokasi lahan yang dibersihkan dan ditimbun oleh kedua terdakwa. Dan kedua terdakwa yang mewakili warga yang membayar ganti rugi upah tebas dan timbun lahan di sungai Nayon dengan PT. Harmoni Mas yang diwakili oleh Presiden Direktur, Petrus Soepratman membuat Surat Pernyataan Bersama (SPB), tanggal 27 Mei 2016 sebagai penyelesaian permasalahan ganti rugi upah tebas dan timbun serta bangunan kepada warga.

Lalu, JPU juga menghilangkan fakta yang sebenarnya bahwa kedua terdakwa yang mewakili Warga Sungai Nayon, telah mengajukan gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PT. Harmoni.Mas, berkaitan dengan surat peryataan bersama, tanggal 27 Mei 2016 yang tidak pernah dilaksanakan oleh PT. Harmoni Mas di Pengadilan Negeri Batam dengan Register Perkara Nomor : 2/PDT.G/2023/PN.BTM yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 2/PDT.G/2023/PN.BTM, tanggal 27 Juli 2023, yang mana terhadap putusan tersebut , kedua terdakwa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 63/PDT/2023/PT.TPG, tanggal 24 Oktober 2023 dan sekarang dalam proses kasasi.

“Oleh karena itu nota keberatan ini menjadi sangat penting bagi kedua terdakwa dalam membela hak asasi yang melekat pada dirinya masing- masing dan kepentingan hukumnya,” tegas Sahat Hutahuruk.

Selain itu, bahwa dengan memperhatian pengertian tersebut di atas, maka Surat Dakwaan Nomor : PDM-376/Eoh.2/BTM/ 11/2023, tanggal 9 November 2023 adalah surat dakwan yang tidak dapat diterima.

Dan lebih parah lagi kebohongan dalam surat dakwaan, terungkap bahwa dari BAP kedua terdkawa dan Hamsuddin (DPO) yang masing- masing menjelaskan bahwa kedua terdakwaa dam Hamsuddin tidak pernah bertemu dengan Happy alias Ahong sekalipun. Selama ini yang berhubungan dengan kedua terdakwa adalah Dodi atau oknum anggota Kepolisian yang bernama Sri Hardono Herlambang.

Berdasarkan barang bukti dalam perkara ini, maka semakin terlihat jelas Kebohongan dan Kepalsuan serta Ketidakbenaran uraian mengenai waktu dan tempat kejadian perkara dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua karena barang bukti sebanyak 15 kuitansi berupa tanda terima uang ganti rugi upah tebas dan timbun, seluruhnya dibuat pada tanggal 05 Juni 2015 dan 15 Agustus 2015, bukan pada bulan November 2022 sekitar pukul 09:00 WIB.

Oleh karena terdapat kekeliruan fatal tentang uraian waktu dan tempat kejadian perkara maka adil dan patut Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan Surat Dakwaan Nomor : PDM-376/Eoh.2/BTM/ 11/2023, tanggal 9 November 2023 tidak dapat diterima. Tegasnya.

Lanjut Sahat Hutahuruk.dan Edward Sihotang menerangkan bahwa, pada bulan Maret 2015, Rikaman Simbolon Siahaan melakukan aktivitas pembersihan lokasi (tebang tebas) dan penimbunan terhadap rawa-rawa / bekas hutan bakau untuk dibuat menjadi Kavling Siap Bangun (KSB) yang terletak di RT. 04 RW 012, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pada tanggal 11, 12, 13 – 15 Juni 2015, Tim Surveyor (Sukmadi) dari BP Batam berdasarkan Surat Tugas Ukur Nomor : 253/STU/PT/2015, tanggal 1 Juni 2015, dengan disaksikan oleh pihak PT. Harmoni Mas dan Rikaman Simbolon Siahaan telah dilakukan pengukuran ulang Penetapan Lokasi (PL) Nomor : 2321030118.C1, tanggal 3 Februari 2003 seluas 51,8 hektar.

“TItik koordinat A dan koordinat E dari PL atas nama PT. Harmoni Mas tersebut berada di depan lahan yang ditebas dan ditimbun oleh Rikaman Simbolon Siahaan. Artinya lahan yang ditebas dan ditimbun oleh Rikaman berada di luar dari Penetapan Lokasi (PL) Nomor : 2321030118.C1, tanggal 3 Februari 2003 seluas 51,8 hektar atas nama PT. HARMONI MAS”; tutur Edwad Sihotang. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait