10 Kapal Ikan Vietnam Dimusnahkan di Perairan Laut Natuna

TELISIKNEWS.COM,NATUNA – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna dan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Karimun yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono SH.MH, telah melaksanakan pemusnahan 10 kapal asing berbendera Vietnam di perairan Pulau Sabang Mawang bagian Selatan Kabupaten Natuna.

Pemusnahan kapal ikan asal Vietnam tersebut, merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang berdasarkan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan seremonial pemusnahan barang bukti diadakan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 jo. Pasal 1 butir 6a KUHAP dan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa penenggalaman ini dilaksanakan bukan dengan cara diledakkan namun dengan cara dibakar dan diberikan pemberat sehingga dapat tenggelam sampai dasar perairan. Dengan cara tersebut diharapkan dampak kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan,” kata Hari Setiyono.

Kajati Kepri Hari bersama pejabat lainnya

Pelaksanaan eksekusi ini didukung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta satgas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (Satgas 115) dan merupakan bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan Illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sepuluh (10) kapal asing yang dimusnahkan, delapan merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna, sedangkan 2 (dua) kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.

Adapun nama terpidana nomor putusan pengadilan barang bukti kapal: 1,2,3,4 dan 5.
1. Pham Van Duong, Put. Mahkamah Agung RI No.121 K/Pid.Sus/2019
tanggal 23 April 2019 dan 1 unit Kapal Motor KNF 7788 ditangani Kejari Natuna.

2. Danh Chung Put. Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 241/PID.SUS/2019/PT PBR tanggal 02 Juli 2019, 1 unit Kapal KG 95270 TS ditangani Kejari Natuna.

3. Le Ba Phuc Put. Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.242/PID.SUS/2019/PT PBR tanggal 02 Juli 2019, 1 unit Kapal KG 93160 TS ditangani Kejari Natuna.

4. Bui Minh Thanh Put. Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 310/PID.SUS/2019/PT PBR tanggal 26 Agustus 2019, 1unit Kapal BV 92468 TS ditangani Kejari Natuna.

5. Phan Van Trung Put. Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 315/PID.SUS/2019/PT PBR tanggal 17 September 2019, 1 unit Kapal BV 92467 TS ditangani Kejari Natuna.

6. Dao Van Quynh Put. Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.416/PID.SUS/2019/PT PBR tanggal 24 Oktober 2019, 1 unit Kapal BV 8909 TS ditangani Kejari Natuna.

7. Ho Van Vui Put. Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.420/PID.SUS/2018/PT PBR tanggal 30 Januari 2019, 1 unit Kapal BV 92778 TS ditangani Kejari Natuna.

8. Tran Huynh Nguyen Put. Mahkamah Agung RI No. 270 K/PID.SUS/2019 tanggal 25 April 2019, 1 unit Kapal KM KG 91526 TS ditangani Kejari Natuna.

9. Luong Hoang Anh Put PN Tanjung Pinang No.11/Pid.Sus-Prk /2020/PN.TPG tanggal 20 Mei 2020, 1 unit KM KG 93012 TS ditangani Kejari Karimun.

10. Tran Van Trung Put. PN Tanjung Pinang No.09/Pid.Sus-Prk /2020/PN.TPG tanggal 20 Mei 2020, 1 unit KM KG 93811 TS ditangani Kejari Karimum.

Pemusnahan barang bukti berupa kapal tangkap ikan tersebut dilakukan dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi dibeberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar, selanjutnya kapal ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang tepat di titik koordinat 3° 36’ 00’’ N 108° 06’ 38” E, namun karena hanya 7 unit kapal tangkap ikan asing yang berhasil ditarik ke titik penenggelaman.

Selanjutnya, 1 unit kapal tangkap ikan asing (KG 91526 TS) tenggelam sebelum tiba di titik penenggelaman yang terletak di dekat perairan antara Pulau Setanau dan Setayi akibat kondisi arus kencang, maka kapal yang berhasil ditenggelamkan hanya 8 (delapan) unit kapal.

Sementara 2 unit kapal tangkap ikan asing (BV 92778 TS dan BV 92468 TS) tidak dapat ditarik ke titik penenggelaman karena karam di pelabuhan, akan dimusnahkan pada Kamis 01 April 2021 dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti berupa kapal tangkap ikan tersebut mendapat pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Erlan Suherlan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun (diwakili Kasi Tindak Pidana Umum), Kepala PSDKP Pangkalan Batam, unsur Forkopimda Kabupaten Natuna dan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Plt. Dirjen PSDKP Antam Novambar sangat berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan RI atas sinergitas dan komitmen bersama dalam upaya memberantas kejahatan “illegal fishing” di perairan Indonesia.

“Sampai saat ini kita sudah menenggelamkan kapal hasil kejahatan sebanyak 26 yang dimulai dari Batam, Aceh, Pontianak dan sekarang di Natuna,” kata Antam.

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaaan Negeri Karimun selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Dengan menerapkan protokol Kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Kata Jendra Firdaus, Kasi Penerangan Kejati Kepri.

Editor: Nikson Juntak

Pos terkait