Tiga Tahun Kuasai Hotel BCC, Kasus Tersangka Tjipta Fudjiarta di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM -Tepat di hari ulang tahunnya yang ke 68, informasi yang di dapat bahwa tersangka Tjipta Fujiarta akan dilimpahkan hari ini, Senin (8/1/2018) dari Polda Metro Jaya pada Kejaksaan Negeri Batam atas perkara kasus penipuan dan penggelapan saham hotel BCC.

Tiga tahun Tjipta Fujiarta menguasai dan menikmati hotel BCC, setelah perkara perdatanya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Batam. Dimana salah satu putusan dan menjadi pertimbangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah, bukti saham yang dibeli tersangka Tjipta Fujiarta dari pemegang saham sebelumnya yaitu Wie Meng ( pemilik Aston hotel Batam).

Bacaan Lainnya

Tersangka Tjipta Fujiarta mengaku membeli saham dari Wie Meng dan menotariskan, tanpa diketahui oleh Direktur sekaligus pemilik hotel BCC yaitu Conti Chandra. Sehingga akte notaris inilah yang diajukan tersangka dalam gugatan perdatanya.

Tersangka Tjipta Fujiarta tiba di kantor Kejaksaan Negeri Batam pada pukul 14.10 wib, dengan menggunakan port taxi BP 1562 FU. Tjipta menggunakan kaos biru dengan topi warna putih, dan langsung menuju ruang pidana umum ( Pidum).

Saat diminta keterangan pada tersangka, dia hanya mengatakan nanti saja ya sambil berlalu. Tersangka didampingi dua orang laki laki saat turun dalam taxi bandara hang Nadim Batam.

Sementara, salah seorang laki laki di depan lobi kantor Kejaksaan Negeri Batam mengaku keponankannya, dan mengatakan bahwa kasus ini nanti saja kita lihat siapa yang benar dan salah. Ujarnya.

Nikson Juntak

Pos terkait