Sidang Perkara Narkotika 511 gram Ditunda, Karena Pengacara dari Posbakum Tidak Dampingi

TELISIKNEWS.COM. BATAM – Dua orang kasus narkotika seberat 511 gram dengan terdakwa Dewi Saidah dan Lukmanul Hakim ( Berkas terpisah ), sidangnya terpaksa ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Iman SH didampingi Hera Polosia dan Redinete SH, Rabu (14/3/2018) siang.

Kedua terdakwa ini duduk di kursi pesakitan dengan wajah menunduk. Siang itu, di PN Batam, keduanya menjalani sidang perdana atas suatu tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Sebelum saksi – saksi memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Iman menunggu pengacara dari Posbakum untuk mendampingi hingga sidang di skor 5 menit namun tetap tidak ada yang datang sehingga sidang dilanjutkan minggu depan.

Bacaan Lainnya

Bukan tidak punya alasan majelis hakim menunda persidangan ini, karena negara sudah menyiapkan pengacara bagi para terdakwa yang tidak mampu lewat Pos Bantuan Hukum ( POSBAKUM). Hal ini yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Batam, DR Syahlan MH, dengan memperpanjang kontrak kerjasama yang di tanda tangani beberapa minggu yang lalu.

Menurut Pasal 56 ayat (1) KUHAP, pejabat wajib menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih. Hal yang sama diberlakukan kepada mereka yang tidak mampu, yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri. Kemudian, Pasal 56 ayat (2) KUHP menyatakan, penasihat hukum yang ditunjuk harus memberi bantuan secara cuma-cuma.

Kerjasama PN Batam dengan POSBAKUM tersebut hanya tertulis dalam se -lembar kertas yang dibubukan materai 6000, tapi bukti konkritnya hanya mengandalkan satu pengacara EL yang siap memberi pelayanan hukum dan pendampingan terdakwa. Dan secara tidak segaja EL sedang bersidang di ruang sidang lain.

Saat dikonfirmasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Batam Doktor Syahlan MH, terkait kerjasama ( MoU) dengan Posbakum hingga terjadi penundaan sidang dan mengatakan akan menegur pimpinan Posbakum.

“Kemaren waktu di MoU sudah saya tegaskan. Agar jangan menelantar para pencari keadilan. Posbakum piket harus tertib dan dilaksanakan,” tegas DR Syahlan.

Kedua terdakwa ini tidak memiliki atau mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nurhasaniaty SH dalam dakwaanya menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pada dakwaan kedua,
perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Redaksi )

Pos terkait