Riki Lim Jadi Tersangka Pengerusakan Barang, Ini Jadwal Sidangnya di PN Batam

Foto tersangka Riki Lim (dok)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sesuai nomor perkara 745/Pid.B/2023/PN Btm dan surat pelimpahan B – 3996 / L.10.11 / Eoh.2 / 10 / 2023, tanggal 9 Oktober 2023, Riki Lim selaku direktur PT Glory Point menjadi tersangka dalam perkara penghancuran atau perusakan barang.

Tersangka Riki Lim dilaporkan oleh Lufkin. Berkas perkarnya sudah dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Batam dan dijadwalkan sidangnya pada Kamis, 19 Oktober 2023 mendatang.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan bahwa perkara tersangka Riki Lim sudah dilimpahkan pada pengadilan. Dalam perkaranya, tersangka Riki Lim dikenakan  Pasal 406 ayat 1 KUHP, yang isinya :

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

“Tersangka Riki Lim tidak dalam tahanan, dia dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP ancaman pidana nya di bawah 5 tahun.,”ujar Andreas Tarigan, Jumat (13/10/2023). (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait