Pertanyaan Berulang -ulang, Pengacara Terdakwa Erlina Ditegur Hakim

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Hafis Alfarizi Kepala Sub bagian (Kasubag) pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut atas perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Erlina.

Hafis menerangkan bahwa, adanya surat laporan dari BPR Agra Dana untuk melakukan pemeriksaan khusus dan konfirmasi, termasuk kepada terdakwa. Dasar melakukan pemeriksaan khusus di BPR Agra Dana bagian fungsi pengawasan OJK.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan khusus selama 5 hari kerja dengan melakukan klarifikasi dokumen dan wawancara terhadap pegawai untuk mencari informasi terkait transaksi yang berkaitan dengan mantan direktur.

Hasil pemeriksaan disimpulkan ada indikasi penyimpangan penggunaan dana di BPR Agra Dana. Terdakwa Erlina mengambil uang untuk  kepentingan pribadi sebesar Rp 2,1 miliar. Dan terdapat beberapa transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan, ada dana keluar tapi tidak dicatatkan dan transaksi lainnya.

Kemudian yang tercatat di jurnal dengan pencatatan di BPR tidak sesuai. Ada transaksi BPR yang harusnya masuk ke rekening bank sebesar Rp275 juta, namun yang masuk hanya Rp125 juta dan selisih Rp150 juta. Hal ini ditanyakan ke pihak BPR dan diakui digunakan oleh terdakwa. Terang Hafis Alfarizi, Selasa (16/10/2018) diruang sidang PN Batam.

Setelah pemeriksaan, memberikan foto copy LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kepada pihak BPR namun aslinya  merupakan milik OJK. LHP ini dikeluarkan pada bulan September 2017. Kemudian melakukan konfirmasi kepada terdakwa Erlina tanggal 26 Januari 2018, dan terdakwa mengakui namun tidak ingat terkait perincian transaksi itu.

“Adanya terdapat transaksi- transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Dimana penggunaan dana tersebut dilakukan mantan direktur,” kata Hafis Alfarizi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan catatan, pokoknya sudah dikembalikan dari 8 transaksi yang dikonfirmasi dan dilakukan secara bertahap. Namun terdapat pengurangan dana BPR yang dicatat sebagai beban operasional BPR dengan total sekitar Rp193 juta. Tegas Hafis.

Atas keterangan Hafis ini, pengacara terdakwa Manuel Tampubolon masih masih mengulang – ulang pertanyaan yang sudah diterangkan saksi.

Demikian pertanyaannya, apakah sudah konfirmasi langsung dengan terdakwa atas temuan – temuan yang dilakukan saksi. Kemudian, apakah hasil bukti temuan saksi yang dilampirkan dalam BAP dan dijadikan penyidik maupun kejaksaan asli atau foto copy. Atas pertanyaan pengacara ini, majelis hakim menegurnya.

“Mengapa harus diulang -ulang lagi pertanyaannya, atau mau kami ini biar dimarahi lagi,” ungkap Mangapul Manalu pada pengacara terdakwa.

Sementara dalam keterangan saksi Hafis Alfarizi sudah menjelaskan secara detail bahwa, ada indikasi yang ditemukan sesuai dengan konfirmasi. Disamping itu, alasan tidak konfirmasi pada saat itu karena terdakwa Erlina tidak lagi bekerja sebagai direktur di BPR Agra Dana. Namun pernah dipanggil dan ditanyakan langsung kepada Erlina tetapi mengaku lupa.

Disamping itu, dalam pertemuan pada 26 Januari 2018 bahwa, terdakwa Erlina dengan suaminya serta Manuel Tampubolon selaku kuasa hukumnya sudah menandatangani risalah.

Atas perbuatan terdakwa Erlina, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nikson Juntak

Pos terkait