Per Maret 2021, Warga Batam Peserta JKN -KIS Meningkat Menjadi 1,037 juta

TELISIKNEWS.C0M,BATAM- Data terbaru BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam, hingga Maret 2021 warga Batam yang sudah menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 1.037.636 jiwa atau 89,62 persen dari total penduduk warga Batam.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kota Batam, Iwan Adriady saat acara Media Gathering dengan awak media di Love Seafood, Batam Center, Kota Batam, Selasa (27/4/ 2021) sore.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Iwan Adriady, bahwa jenis kepesertaan JKN-KIS itu ada 5 macam, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 163.309 jiwa, PD Pemda 41.944 jiwa.

Kemudian pekerja penerima upah 574.114 jiwa, pekerja mandiri 254.228 jiwa, dan Pensiunan/veteran (BP) 4,041 jiwa.

“Jumlah penduduk Batam 1.157.882 jiwa, total peserta JKN-KIS 1.037.636 jiwa dan yang belum terdaftar 120.245 jiwa,” ucap Iwan Adriady.

Lanjut Iwan Adriady bahwa, tingkat kepatuhan pembayaran iuran untuk BPJS Kesehatan Batam kategori mandiri diketahui berada di bawah 50 persen. Sementara untuk badan usaha tidak terlalu banyak.

Namun yang menjadi catatan penting adalah, banyak penduduk yang dahulunya masuk dalam kategori pekerja penerima upah di kepersertaan BPJS Kesehatan namun oleh adanya dampak Covid-19 malah menjadi peserta mandiri.

“Dampak Covid 19 ini menimbulkan penambahan jumlah peserta BPJS Kesehatan Kota Batam untuk menjadi peserta mandiri,” tuturnya.

Ditambahkannya, beberapa program yang berbasis digitalisasi sebagai salah satu cara mengurangi risiko penularan Covid-19, termasuk aktivitas pelayanan kesehatan. Diantaranya Mobile JKN Mobile.

Dimana ini merupakan aplikasi digital besutan BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi para peserta JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Aplikasi ini memiliki layanan yang cukup lengkap seputar program JKN-KIS. Mulai dari memeriksa status keanggotaan, cek premi, mengubah data peserta mengecek iuran, pindah fasilitas kesehatan, hingga mengurus pindah kelas iuran,” pungkasnya. (Rina)

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait