LSM SRK Soroti Stiker Bergambar Petahana Kota Batam untuk Penerima Bansos Covid-19

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua DPP LSM Suara Rakyat Keadilan, Achmad Rosano menyoroti pemberian stiker bergambar petahana untuk penerima bantuan sosial (bansos) warga terdampak Covid-19. Hal ini menyikapi adanya pemasangan stiker bergambar Walikota dan Waki Walikota Batam Muhammad Rudi dan Amsakar

M.Rudi -Amsakar merupakan pasangan bakal calon petahana yang maju kembali pada Pilkada Kota Batam 2020. Dalam sembako yang diterima warga tersebut, lagi – lagi kepala daerah membagikan bantuan kepada masyarakat dengan menempelkan stiker foto wajahnya.

Bacaan Lainnya

“Ini sudah kami laporkan ke Bawaslu namun Bawaslu tak tau hukum dan mereka hanya berpatokan ke UU Pemilu. Sementara ini melanggat UU Pilkada No 10 Tahun 2016 di Pasal 71 Ayat 3,” kata Rosano, Rabu (12/8/2020) kepada Telisiknews.com.

Foto Rosano

Lebih jelasnya ini bunyi pasal 71 ayat 3 yang dilanggarnya : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Kemudian dipertegas untuk sanksinya di ayat ( 5) berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabuparen/ Kota. Tegasnya.

Dalam surat yang dilayangkan LSM SRK ke Bawaslu itu untuk himbauan, agar gambar atau foto petahana yang masih menjabat melepas atau mengganti logo pemerintahan di paket sembakau untuk warga yang terdampak Covid-19. Pasalnya, wabah covid-19 datang bersamaan dengan proses Pilkada serentak 2020.

“Kita sudah surati dan jumpai Bawaslu agar membuat himbauan supaya petahana melepas atau mengganti dengan logo pemerintahan saja agar tidak menimbulkan polemik,”tutur Rosano.

Untuk itu, Rosano berpesan agar bantuan sosial bagi warga yang terdampak Covid-19 tidak dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi untuk Pilkada 2020. Pintanya.

Sementara saat dikonfirmasi ke whatshap dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Syailendra dan Manggihut Rajagukguk, terkait adanya foto stiker petahana di sembako covid 19 Batam, tidak ada jawabannya hingga berita ini di publis.

Nikson Juntak

Pos terkait