Lolos Bawa Sabu 2,036 gram dari Bandara Aceh Tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam

ELISIKNEWS.COM,BATAM- Terdakwa Murdani bin Sulaiman merupakan kurir sabu antar propinsi, Ia membawa sabu seberat 2,036 gram dari Aceh dan akan diantar ke Banjarmasin, Kalimantan – Selatan.

Setelah lolos dari Aceh, Murdani ditangkap Avsek BP Batam dan BC pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 sekitar pukul 07.10 Wib, di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Terdakwa bertempat tinggal di Bireun bertemu dengan temannya bernama Syamsudin Alias Cek Din (DPO), dan ia mendapat perintah  menyuruh untuk membawa dan Sabu tersebut ke Banjarmasin dengan upah Rp.40 Juta.

Tertarik dengan bayaran mahal, akan tawaran itu disetujui terdakwa dan Cek Din dengan menerima ongkos ke Banda Aceh sebesar Rp 2 Juta. Lalu pada tanggal 13 Desember 2017, terdakwa berangkat menuju Banda Aceh dan bertemu dengan Cek Din dan temannya JEK (DPO) di terminal Banda Aceh.

Setelah sampai di Banda Aceh, Cek Din menyerahkan 1(satu) unit tas sandang warna hitam merk Reebok yang berisi sabu dan uang Rp.3.000.000 juta untuk biaya perjalanan.

Selanjutnya terdakwa berangkat dari Bandara Aceh menuju Kota Batam. Setiba di Batam, terdakwa istirahat karena akan berangkat ke Banjarmasin keesokan harinya. Pada hari kamis tanggal 14 Desember 2017 sekitar pukul 07.10 Wib, terdakwa menuju  Bandara Hang Nadin Batam.

Saat terdakwa akan melewati pintu X Ray, karena seluruh calon penumpang termasuk terdakwa dilakukan pemeriksaan barang dan badan. Hasilnya, saksi Aris Purnomo dan Saksi Christoper Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadin menemukan benda yang mencurigakan di dalam tas milik terdakwa.

Terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan langsung mengamankanya dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu.

Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa kristal bening yang diduga sabu tersebut adalah milik Cik Dien (DPO) yang berada di Aceh. Selanjutnya, terdakwa diserahkan ke BNN Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa Murdani ini
dalam dakwaan primeir Jaksa penuntut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian dalam dakwaan subsider bahwa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Nikson Juntak

Pos terkait