Lima Tersangka OTT SMPN 10 Batam Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Lima tersangka Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar ( OTT Pungli) saat berlangsung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 di SMPN 10 Seipanas Kota Batam.

Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan penyidik kepolisian kepada kejaksaan dan awal bulan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Hal ini diungkapkan Ryan, Jaksa penuntut yang akan menyidangkan perkara ini, Rabu (10/10/2018).

Bacaan Lainnya

Kelima tersangka adalah Baharudin selaku Ketua Komite, Antonius Yudi Noviyanto wakil kepala sekolah dan Rahip Kepala Sekolah serta guru Mismarita dan staf Ratu Rora.

Dari masing – masing tersangka telah diamankan uang sebagai barang bukti diantaranya: Baharudin Rp 270 juta, Antonius Rp 35 juta dan Rahip Rp 160 juta. Sementara dari tersangka Mismarita dan Ratu Rora sebesar Rp3 juta.

Uang tersebut mereka terima dari  orangtua calon siswa yang sudah lolos. Dan setiap calon siswa menyetorkan uang mulai Rp640 ribu hingga Rp3 juta.

“Kelima tersangka dikenakan pasal 11 atau 12 e UU 20/2001 dan masing – masing tersangka berkasnya splitsing atau pemecahan berkas,” kata Ryan.

Berita sebelumnya, lima tersangka  OTT diamankan tim saber pungli Polresta Barelang. Mereka adalah RR, Bar, Ay, M dan RH. Terhadap kelima tersangka ini dijerat undang – undang no 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Dengan  Pasal 12 huruf e jo pasal 55 KUHP, dengan acaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dari hasil OTT yang ditangkap sebesar
Rp.274. 330. 000. Barang bukti lainnya berupa handphone, rekening serta hal lain yang berkaitan dalam kasus ini.

Ada dua metode penerimaan siswa yang dilakukan yaitu: Dalam jaring online dan Luar jaringan. Modus operasional ini disalahgunakan para tersangka dengan meminta sejumlah uang kepada siswa agar diterima sekolah. Dengan cara pembelian seragam berupa baju olah raga, baju Melayu dan baju Batik dengan indeks Rp 640.000 ribu.

“Para siswa dimintai para tersangka dengan rata -rata minimal 2,5  juta per siswa,”  tutur Kapolresta Barelang, Kombes. Pol Hengki.

Nikson Juntak

Pos terkait