Kuasa Hukum Winner Batam Minta PT CLC Kembalikan ROW Jalan 9,5 Meter ke Semula

Supriyadi SH, Kuasa Hukum PT Millenium Investement (dok)

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Kuasa hukum Winner Millenium menjelaskan duduk persoalan yang terjadi antara batas lahan dengan PT Central Leejaya Costapati yang berada di Pasir Putih, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam.

Supriyadi S.H menerangkan bahwa, persoalan dengan PT Central Leejaya Costapati sampai saat ini belum ada keputusan. Dimana batas lahan antara Winner Millenium itu ada diantara saluran air. Dimana saluran itu masuk dalam Fatwa planologi dan batas penetapan lokasi (PL)  milik Winner.

Bacaan Lainnya

“Batas lahan antara Winner dan PT Central Leejaya Costapati (CLC) adalah saluraan air. Sesuai PL kami, lebar jalan (ROW) 9,5 meter. Hanya saja, pihak PT CLC) telah mengambil 5 meter maka ROW yang sisa 4,5 meter sehingga akses jalan menjadi sempit. Dan meminta pada pihak PT CLC supaya ROW jalan 9,5 meter tersebut dikembalikan ke semula,” tutur Supriyadi saat konfrensi pres melalui zoom. Selasa (11/1/ 2022) sore pada media.

Selain itu, kata Supriyadi sesuai ukuran PL bahwa ukuran sebelumnya sudah pas namun saat pengukuran bergeser ke lahan PT Millenium Invesment (Winner). Sedangkan lahan yang dimiliki oleh PT CLC hanya 27,83 meter untuk bagian depan  dan bagian belakang sekitar 25,00 meter saja.

Sementara, akibat sempitnya akses keluar masuk warga perumahan Winner Millenium Mansion yang berada di Pasir Putih, Bengkong Sadai Kota tersebut mulai resah.

Warga perumahan Winner pun meminta pada pihaj pengembang agar segera menyelesaikan persoalan ini. Pemagaran yang dilakukan oleh PT. Sentral Leejaya Costapati, jelas sangat menggangu aktifitas keluar masuk warga perumahan Winner.

“Kami membeli rumah disini dari pihak  developer Winner Group karena ROW  jalannya lebar yakni 9,5 meter. Jika hal ini tidak diselesaikan dengan baik dan cepat,  kami sangat dirugikan dan terganggu,” ujar salah seorang warga, yang namannya enggan disebut saat dijumpai media ini. (Nikson)

Editor : A.Yunus

Pos terkait