Komnas Perempuan RI Surati Polda Kepri soal Dugaan Penyekapan dan Penculikan SH

DR.Ir. Jimmy Theja SH, M.H, M.BA (kemeja batik) bersama patnernya di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM — Komnas Perempuan RI mengirimkan surat nomor : 030/KNAKTP/ Pemantauan/Surat Klarifikasi/ VIII/2023, ke Kepala Defisi Profesi dan Pengamanan Polda Kepri untuk permohonan informasi dan klarifikasi perihal tuduhan dugaan penyekapan dan penculikan terhadap dua orang warga Batam berinisial SH

“Kami mengharpkan klarifikasi informasi dari Kepala bidang profesi Polda Kepri tentang ” bagaimana proses laporam pelapor dan sejauh mana upaya yang dilakukan oleh Propam Polda Kepri atas laporan tersebut” tulis Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, Bharul Fuad dalam kutipan surat yang disampaikan ke Polda Kepri, Selasa (22/8/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam suratnya di atas, Komnas Perempuan RI memaparkan kronologis dan pendapat hukum yang pada intinya menyatakan bahwa penyekapan dan penculikan yang dilakukan oleh oknum Perwira Polisi F dari Polresta Barelang tersebut telah melanggar Pasal 333 ayat 1 tentang penculikan dan penyekapan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Selain itu, penangkapan atau pemaksaan yang dilakukan oknum perwira F tersebut tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas, sehingga telah melanggar Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 karena Surya Hermawati (SH) bukanlah seorang tersangka.

” Kami salut dengan pendapat hukum Komnas Perempuan RI yang tegas dalam melakukan perlindungan hukum kepada perempuan di Republik ini terhadap kekerasan verbal yang dilakukan apalagi tindak kekerasan oleh oknum polisi,” ungkap Jimmy Theja, yang merupakan Alumni Melbourne Business School (Melboune University), Australia

” Kami apresiasi kepada Komnas Perempuan RI dengan cepat menanggapi pengaduan ini, dan telah melakukan beberapa verifikasi langsung kepada Klien kami sebelum menyurati Kabid Propam Polda Kepri. Kami optimis dan memberikan dukungan penuh agar Kapolda Kepri melalui Kabid Propam dan Dirreskrimum Polda Kepri dengan tegas menegakkan hukum dan keadilan untuk klien kami. Jangan sampai Polri Presisi tercoreng oleh perbuatan oknum polisi,” ujarnya.

Bahrul Fuad menyampaikam bahwa Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban yang didampingi dari Law Office, DR. Ir. Jimmy Theja S.H, M.H, M.BA. Peran Komnas Perempuan dalam hal ini kata Bahrul agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.

“Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai,” tulisnya.

Sementara itu, Jimmy Theja kuasa hukum SH membenarkan bahwa, surat permohonan pengawalan dan monitoring DUMAS dengan Nomor : 01/JT/Dumas SH/Polda Kepri/VI/2023 tertanggal 21 Juni 2023 dikirimkan. Hal tersebut agar dapat diproses hukum secara professional, transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Jimmy bahwa laporan itu terkait perbuatan para oknum Polisi dengan bersekongkol dengan pihak swasta sehingga menimbulkan keresahan masyarakat terutama terhadap kaum perempuan dan mencoreng harkat dan martabat Polri Presisi yang professional di wilayah hukum Kepulauan Riau Ucapnya.

Berita sebelumnya, awal perkara ini terkait hutang – piutang antara Tan Su Hua (TSH) dengan Surya Hermawati (HS). Dimana TSH punya hutang sebesar Rp.16 miliar ditambah SGD 26.800 kepada SH. Kemudian, TSH mengundang SH pada hari Sabtu, 20 Pebruari Februari 2023 untuk datang ke tokonya di Gold Hill Batam. Lalu TSH menegaskan saat itu bahwa akan ada “Orang Hebat “ yang akan membantunya untuk menyelesaikan kewajiban hukumnya soal hutang -piutang kepadanya (SH red).

“Klien kami ini mengira bahwa TSH akan melunasi semua hutangnya kepadanya. Pada saat itu, SH datang bersama tantenya bernama Amini ke Toko Gold Hill di Komplek Business Centre Blok I No. 7 – 11 Batam, Tidak lama kemudian, oknum polisi inisial AKP. F datang selaku Kanit Unit 4 Jatanras Reskrim Polresta Barelang Kota Batam bersama 4 anggotanya menjemput/ menangkap SH dan tantenya di toko TSH,” tutur Jimmy Theja.

Saat itu oknum Polisi tersebut membentak -bentak SH lalu merampas handphone dan milik tantenya serta menangkap hingga dibawa ke Polresta Barelang. Sehingga SH tidak bisa meminta bantuan suaminya atau pihak lain (Pengacara).

“Waktu klie kami menuju ke polresta Barelang, hp nya dan milik tantenya berdering, namun para oknum polisi tersebut menolak mengabulkan permintaan mereka untuk mengangkat dan menjawab sebentar saja,” pungkasnya. (red)

 

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait