Kirim PMI  Non Prosedural ke Malaysia, Hilda (DPO) dan Terdakwa Fitra Yanto  Diancam 10 Tahun Penjara

Terdakwa Fitra Yanto saat disidangkan di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural masih terus berjalan sekalipun para pemain sudah ditangkap, namun tidak sedikitnya aktor utamanya masih berkeliar untuk terus mencoba mengirimkan PMI ke negara Malaysia.

Kali ini, Hilda (DPO) yang merupakan aktor utama dari perkara ini masih lolos dari sergapan polisi. Namun bagi terdakwa Fitra Yanto tidak, dan harus terjerat tindak pidana Pasal 69 Undang –undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan saksi penangkap yakni Leo, anggota Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim.Batam dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Batam dan menerangkan bahwa, awal didapatkan informasi soal perkara ini dari anggota polisi bandara Kuala Namu yang mengatakan bahwa ada pengiriman TKI lewat Batam.

“Atas informasi dan ciri- ciri korban yang  diberikan anggota Polisi Bandara Kuala Namu. Maka kami tindak lanjuti dan benar, saat korban keluar dari ruang penjemputan langsung kami ikuti yang dijemput oleh terdakwa menggunakan mobil. Kedua korban anak dibawah umur dibawa ke BCS Mall, lalu tukar mobil.dan diantar ke hotel News Star,” tutur saksi penangkap, Selasa (31/10/2023) di PN Batam.

Selanjutnya, menurut keterangan korban Moucha Dania Putri dan Aulia Maulida merupakan anak dibawah umur dengan usia 15 tahun. Rencananya, kedua korban akan dikirim Hilda (DPO) ke Malaysia untuk bekerja sebagai penjaga billiard dengan gaji sebesar Rp.10 juta per sepuluh harinya.

Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, kedua korban terlebih dahulu diinapkan semalam di hotel.News Star. Kamar hotel 309 tersebut dipesan oleh terdakwa Fitra Yanto alias David melalui reseption hotel bernama Selamat  Zaluhu.

“Terdakwa memesan kamar 309 untuk kedua korban. Tidak lama setelah kedua korban masuk.ke dalam kamar, tim bersama polsek Batu Ampar mengamankan kedua korban. Selanjutnya, menangkap terdakwa dirumahnya,” tuturnya.

“Korban dan terdakwa dipertemukan di Polresta dan diakui korban bahwa terdakwa Fitra Yanto yang menjemputnya dari Bandara Batam,” tegasnya lagi.

Sementara dalam keterangan saksi Selamat Zaluhu menerangkan bahwa ia kenal dengan terdakwa karena sering mangkal depan hotel. Dimana terdakwa ini  berprofesi sebagai sopir taxi. Sekitar pukul 5 sore, terdakwa langsung telepon dan memesan kamar 309 atas namanya sendiri.

“Sekitar Jam 5  sore, terdakwa memesan kamar 309 atas nama David,” ucap Selamat  Zaluhu.

Dari dakwaan jaksa penuntut umum bahwa Hilda merupakan mami ditempat kerja di daerah Malaysia. Kemudian terdakwa menurut keterangannya sudah beberapa kali membantu Hilda dalam menjemput dan memberangkatkan calon pekerja migran asal Indonesia yang akan dikerjakan di Malaysia.

Saksi anak Moucha Dania Putri dan saksi anak Aulia Maulida mengaku berkenalan dengan Hilda, dan masuk kedalam group percakapan whatsappnya dan meminta bantuan Hilda agar dapat diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja disana sebagai penjaga billiard .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait