Kasus Penipuan dengan Terdakwa Roma Nasir Hutabarat Dilimpahkan ke PN Batam, Ini Jadwal Sidangnya

Simpatisan Roma Nasir Hutabarat saat mendatangi Polresta Barelang (foto batamtoday.com).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah ditetapkan jadi tersangka dan menjalani pemeriksaan, akhirnya berkas perkara kasus penipuan jual beli Ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Kecamatan Sei Beduk, Tanjung Piayu Kota Batam, dengan terdakwa Roma Nasir Hutabarat di limpahkan ke Pengadilan.

Berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21. Sesuai dengan nomor perkara : 67/Pid.B/2024/PN Btm, Kejari Batam telah melimpahkan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Roma Nasir Hutabarat kepada Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Biasanya, ketika penyidik menyatakan berkas P21 kepada Kejaksaan, artinya barang bukti dan tersangka diserahkan dan menjadi tahanan kejaksaan. Namun dalam perkara ini, Roma Nasir Hutabar tidak ditahan dam dijadikan sebagai tahanan kota.

Terdakwa Roma Nasir Hutabarat selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah, terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli Ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Kecamatan Sei Beduk, Tanjung Piayu Kota Batam.

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Andreas Taringan dan mengatakan bahwa berkas terdakwa Roma Nasir Hutabarat sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam, Jumat 2 Pebruari 2024. Dan menjadi jaksa penuntut dalam perkara ini adalah Immanuel Karya So.

^Kami telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Roma Nasir Hutabarat ke PN Batam, dan JPU nya adalah Immanuel Karya So,”ujar Andreas Tarigan, Selasa (6/2/2024).

Dikutip dari sipp.pn.batam, bahwa berkas terdakwa Roma Nasir Hutabarat (RNH) akan menjalani sidang pertamanya pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024. Dan sesuai dengan nomor perkara : 67/Pid.B/2024/PN Btm, berkas dan barang bukti yang didakwakan kepada RNH juga telah di publis di website pengadilan tersebut.

Perbuatan yang didakwakan kepada RNH adalah melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Inilah barang bukti menjadikan terdakwa Roma Nasir Hutabarat :
. 1 lembar surat asli rincian pembayaran Ruko BTC Blok A No. 12A, yang dikeluarkan oleh PT. Batam Riau Bertuah paada tanggal 29 Mei 2020

2. Satu rangkap PPJB Asli nomor : B.07/BRB – DEB / DIR /VII/2017, yang ditandatangani Roma Nasir Hutabarat. selaku Direktur PT. Batam Riau Bertuah pada tanggal 28 Juli 2017, Yang mana sesuai dengan PPJB tersebut harga dari ruko yang di beli oleh Korban tersebut adalah Rp. 702.250.000.

3. Satu lembar kwitansi Asli logo PT. Batam Riau Bertuah, No : 01939, terkait penyetoran uang senilai Rp. 5.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran booking fee pembelian Ruko Bida Trade Center, tanggal 28 Juli 2017.

4. Satu lembar kwitansi asli logo PT. Batam Riau Bertuah No : 01219, terkait penyetoran uang senilai Rp. 40.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran uang muka 1 cicilan Ruko BTC blok B No. 7 (Kurang 20 Juta di bayar tanggal 15 September), Kwitansi tanggal 31 Agustus 2017.

5. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Logo PT. Batam Riau Bertuah No : 01226, terkait penyetoran uang senilai Rp. 20.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran kekurangan cicilan tanggal 20 September 2017.

6. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli logo PT. Batam Riau Bertuah No: RBTC.B.07/07.11 .17, terkait penyetoran uang senilai Rp. 60.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran angsuran Uang Muka ke III Ruko BTC Blok B No. 07, tanggal 24 Nopember 2017

7. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Logo PT. BRB No : 1750/ANG/BTC/10/I/2020, terkait penyetoran uang senilai Rp. 100.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran penambahan Uang Muka Blok B No. 7 Ke tanggal 10 Januari 2020.

8. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Logo PT. BRB No :1765/ANG/BTC/23/I/2020, terkait Penyetoran uang senilai Rp. 100.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran penambahan Uang Muka Ke 2 Blok B No. 7 tanggal 23 Januari 2020.

9. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Logo PT. BRB No : 1807/ANG/BTC/07/II/2020, terkait penyetoran Uang senilai Rp. 100.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran penambahan Uang muka Blok B No 7 tanggal 07 Februari 2020 .

10. 1 (satu) lembar kwitansi Asli Logo PT. BRB No : 1950/ANG/BTC/18/3/2020, terkait penyetoran uang senilai Rp. 111.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran Penambahan Uang Muka Blok B No. 7 tanggal 18 Maret 2020.

Bukti ini masih banyak lagi dari korban Rasmi Silaban, Siti Fatma Erita, Ruslan, Santi Dewi, Savri Hendri dan Muchkis dan yang lainnya. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait