Kadis DLH Batam: Selama Punya Izin Pembabatan Kayu Bakau tidak Masalah

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Penyelundupan kayu bakau atau mangrove dari Batam ke Singapura dan Malaysia kembali marak. Bahkan tidak segan -segan, kayu mangrove itu dimuat ke dalam kapal pada siang hari.

Dari investigasi tim Telisiknews dilapangan di daerah Batuaji, Batam, penyeludupan kayu bakau ini telah berlangsung lama. Dan kayu -kayu bakau tersebut dimuat dalam kapal tanpa nama, kemudian sekitar pukul 02.30 wib subuh, kapal bergerak untuk dijual ke Singapura.

Bacaan Lainnya

Sementara Ibu Negara Iriana Joko Widodo sangat gencar melakukan penanaman pohon mangrove (bakau). Dengan tergabung dalam Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Kerja, melakukan penanaman pohon mangrove kota Batam, tepatnya di Pancur Pelabuhan,Tanjung Piayu pada 7 Agustus 2019 lalu.

Penanaman mangrove yang dilakukan ibu Negara ini bertolak belakang dengan aktifitas para pembabatan atau penyelundupan kayu bakau yang marak untuk di jual ke Singapura.

Saat dikonfirmasi lewat whatshapp kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozi terkait maraknya pembabatan kayu bakau di Batam dan dijual ke Singapura. Herman Rozi mengatakan bahwa itu tidak masalah selagi ada izin.

“Selama punya izin dan sesuai aturan yang ada saya fikir nggak ada masalah ya👍,” kata Herman Rozi, Minggu (20/10/2019) pagi.

Selanjutnya mencoba lagi bertanya soal izin yang dimaksud Kadis DLH Batam tersebut dan menjelaskan bahwa, Izinnya dari provinsi karena kewenangan hutan, laut menjadi kewenangan provinsi sejak lahir nya UU No. 23 Tahun 2014.

“Atau coba tanyakan ke DLH provinsi  masalah perizinannya,” pinta Herman Rozi.

Terkait UU No.23 Tahun 2014 ditegaskan tentang Pemerintah Daerah. Yang dijelaskan bahwa sektor kehutanan, pemerintah pusat tetap mempertahankan kewenangannya atas kawasan hutan negara yang mencakup proses perencanaan dan perizinan, pelaksanaan pengelolaan hutan, serta pemantauan hutan.

Di tingkat implementasi pada khususnya, kewenangan di sektor kehutanan berkaitan erat dengan kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Kewenangan yang sebelumnya didistribusikan di antara pemerintah kabupaten / kota atau provinsi sekarang dialokasikan hanya untuk pemerintah provinsi. ( Niel/Yg ).

Editor: Nikson Juntak

Pos terkait