Wakrtum DPP Partai Hanura Sumut Tersangka Kasus Penipuan, Korbanya Pemilik Akbid Matorkis

Foto Herry Lontung Siregar (detiksumut)

TELISIKNEWS.COM,MEDAN- Wakil Ketua Umum Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Rp 1 miliar. Herry diduga menipu korban dengan modus membantu pengurusan peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan milik Tetty Rumondang.

Kuasa hukum korban,Irwansyah Putra Nasution menyampaikan bahwa, kronologi penipuan yang dilakukan tersangka pada kliennya berawal saat korban hendak mengurus peningkatan status Akbid Matorkis miliknya ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Diterangkan Irwansyah bahwa, Herry yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban, datang menawarkan bantuan untuk mengurus itu.

“Dari keterangan klien kami, dia mau meningkatkan Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan. Tersangka ini menawarkan diri dengan meyakinkan klien kami,dia bisa membantu mengurus,” kata Irwansyah dikutip dari detikSumut,Rabu (27/9/2023).

Selanjutnya, korban memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang itu diberikan korban melalui transfer sebesar Rp 500 juta dan sisanya secara tunai kepada Herry.

Kemudian, tersangka Herry menyebutkan bahwa pengurusan peningkatan status sekolah itu telah selesai. Tetty pun lalu membuat acara syukuran atas peningkatan status itu.

Terbongkarnya kedok dari tersangka saat acara syukuran itu, Dimana waktu itu Tetty turut mengundang Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut. Namun, setelah acara itu selesai, L2Dikti menyebut bahwa nomor registrasi peningkatan status sekolah Akbid Matorkis itu palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.

“Pas waktu perayaan litu, L2Dikti diundang. Usai acara pihak dari L2Dikti memberitahu bahwasanya dokumen yang diberikan itu, registrasinya tidak terdaftar,” tutur Irwansyah.

Sebelum membuat laporan polisi, lanjut Irwansyah, korban sudah sempat meminta pelaku agar mengembalikan uang tersebut, namun tidak juga kunjung dikembalikan. Akhirnya, korban membuat laporan ke Polda Sumut pada 11 Agustus 2022. Laporan itu bernomor: LP/B/1409/VIII/ 2022/SPKT Polda Sumut.

“Sebelum buat laporan, hampir enam bulanan itu korban bermohon kepada tersangka untuk dikembalikan uangnya, tapi karena sudah capek, nggak direspons maka membuat laporan ke Polda Sumut,” ujarnya.

Terkait kasus ini, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan Herry Lontung ditetapkan menjadi tersangka atas kasus itu. Dia mengatakan Herry ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 September 2023

“Ya, benar. Penyidik telah lakukan gelar perkara tanggal 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka,” ungkap Sumaryono.

Sumaryono menyebut bahwa pelaku melakukan penipuan dengan modus membantu pengurusan peningkatan status sekolah dari Akbid ke sekolah tinggi ilmu kesehatan. Herry menipu korban sebanyak Rp 1 miliar.

“Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi terlapor,” sebutnya.

Namun, kata Sumaryono, Herry malah menipu korban dengan memberikan nomor registrasi peningkatan status sekolah palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.

“Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di L2dikti. Kemudian korban meminta uangnya kembali, tetapi tidak dikembalikan,” pungkas Sumaryono. (red).

Editor : Nikson Juntak

Sumber : detiksumut.com

Pos terkait